Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kiri) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kredit Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
14 Okt 2026 - 14:11 | 15 Views | 0 Suka
Kasus Pemerasan di Cilacap, Sekda Nonaktif Pilih Bersaksi Apa Adanya
Pleidoi di Pengadilan Tipikor SemarangSelasa, 13 Oktober 2026
Tawaran datang: pikul perkara sendirian, ada imbalannyaJawaban terdakwa: tawaran ditolak bersama keluarga
4 tahun
tuntutan KPK untuk Sadmokolebih ringan daripada tuntutan 7 tahun untuk Bupati Syamsul
Terdakwa mengaku menolak imbalan untuk menanggung sendiri perkara pemerasan dana THR, lalu menyesal telah meneruskan perintah atasan.
Terdakwa 2 orang
Tuntutan Sadmoko 4 tahun
Peran saksi mahkota
Tuntutan jaksa KPK untuk dua terdakwa
Syamsul Auliya Rachman, pidana badan7 tahun
Sadmoko Danardono, pidana badan4 tahun
Syamsul, dendaRp400 juta
Sadmoko, dendaRp200 juta
Panjang batang proporsional terhadap tuntutan tertinggi pada tiap kategori.
Subsider Sadmoko80 hariKurungan bila denda Rp200 juta tak dibayar
Uang pengganti SyamsulRp568 jutaDi luar denda Rp400 juta
Hak dipilih Syamsul3 tahunDicabut setelah pidana pokok selesai
Isi pleidoi Sadmoko
01TawaranKompensasi bagi dia dan keluarga bila mau mengambil alih perkara
02PenolakanDitolak bersama keluarga karena kebenaran bukan barang tukar
03Saksi mahkotaBersaksi sesuai fakta dalam sidang Bupati Syamsul
04PenyesalanMeneruskan perintah bupati yang melanggar aturan
Penasihat hukum Slamet Widodo membenarkan tawaran berupa uang itu, dan menyebut kliennya bukan penggagas pemerasan pimpinan OPD untuk THR Idulfitri 2026 pejabat Forkopimda Cilacap.
Kutipan
“Bagi saya, keadilan dan kebenaran adalah sebuah nilai.”