
Pasangan suami istri ditangkap dan dijerat tiga undang-undang sekaligus, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan korban lain.
“Perannya adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya.”
“Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang jadi korban. Mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, di tempat karaoke.”
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.”
Empat anak berani lari dan petugas terminal sigap melapor, kini penyidik masih menghitung berapa banyak korban lain yang mungkin ada.
Halaman : 1 2