Rabu, 21 Okt 2026 - :
17 Okt 2026 - 12:52 | 79 Views | 0 Suka

Pasutri Jember Ditangkap, Tujuh Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Orang

10 mnt baca

Inilahdata.com – Polda Jawa Timur menangkap sepasang suami istri asal Kabupaten Jember, WJ (37) dan IM (52), atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya kini berstatus tersangka karena diduga mengeksploitasi tujuh anak di bawah umur secara seksual demi keuntungan pribadi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyebut seluruh korban berjenis kelamin perempuan dengan usia 13 hingga 17 tahun.

Mereka berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Keterangan itu disampaikan Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10/2026).

“Perannya adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya,” ujar Ganis.

Kasus bermula dari tawaran kerja. Salah satu tersangka, yang tinggal sekampung dengan sejumlah korban di Jawa Tengah, menjanjikan pekerjaan di sebuah tempat karaoke di Jawa Timur. Karena terhimpit ekonomi dan sudah putus sekolah, para korban menerima tawaran itu.

“Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang jadi korban. Mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, di tempat karaoke,” kata Ganis.

Kenyataannya berbeda. Sesampainya di Jember, ketujuh anak itu dipaksa melayani laki-laki dewasa. Menurut Ganis, eksploitasi berlangsung sekitar satu hingga dua minggu. Dalam kurun singkat tersebut, setiap anak diduga melayani lebih dari 15 orang dan dipaksa memakai alat kontrasepsi.

“Ada yang baru seminggu, ada yang lebih dari seminggu, dua minggu, dan seterusnya. Tiap anak ini sudah melayani lebih dari 15 orang,” ucapnya.

Perkara ini terbongkar setelah empat dari tujuh korban nekat melarikan diri dari Jember ke Terminal Purabaya (Bungurasih), Sidoarjo. Tersangka sempat mengejar mereka sampai ke area terminal. Petugas terminal lalu mengamankan para korban dan melaporkannya ke polisi.

Dari laporan itu, Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Jatim langsung mengembangkan kasus ke lokasi di Jember. Di sana, polisi menyelamatkan tiga anak lain yang masih berada dalam kendali para tersangka.

Ganis menuturkan, motif utama pasangan ini sementara diduga mencari keuntungan pribadi lewat eksploitasi anak.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain sekaligus menghitung total keuntungan yang diperoleh para tersangka.

WJ dan IM dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Ganis. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%