
Inilahdata.com – Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir akhirnya mendapat kepastian dari dua menteri sekaligus.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2027 mendatang, sekaligus meminta masyarakat tidak perlu resah menghadapi kemungkinan penyesuaian tarif tersebut.
“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS, dan teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” ujar Budi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan Menkes itu diperkuat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir dalam kesempatan yang sama. Purbaya menyebut opsi kenaikan iuran bahkan belum masuk dalam pembahasan resmi antarkementerian.
“Apakah iuran BPJS naik? Belum kami bicarakan,” kata Purbaya, singkat.
Bolak-balik Sikap Pemerintah soal Iuran
Kepastian yang disampaikan kedua menteri hari ini sebetulnya menutup rangkaian pernyataan yang cenderung berubah-ubah sepanjang sepuluh bulan terakhir.
Isu kenaikan iuran mula-mula muncul lewat Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang menyebut penyesuaian iuran perlu dilakukan bertahap demi menjaga keseimbangan pembiayaan JKN.
Kala itu, akhir Oktober 2025, Purbaya menyatakan iuran baru akan diotak-atik jika pertumbuhan ekonomi nasional menembus di atas 6 persen, sebuah syarat yang menurutnya belum terpenuhi.
Sikap serupa disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada pertengahan November 2025, saat ia menegaskan pemerintah belum membicarakan kenaikan iuran sembari mengumumkan suntikan dana Rp20 triliun untuk menopang keuangan BPJS Kesehatan.
Namun nada berbeda muncul pada akhir Februari 2026. Dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Budi justru menyatakan iuran BPJS memang harus naik karena defisit dana jaminan sosial yang saat itu dilaporkan telah menembus lebih dari Rp20 triliun sepanjang 2025.
Dua alasan ia kemukakan: inflasi biaya kesehatan yang terus naik setiap tahun, serta perluasan akses dan kualitas layanan yang turut mengerek beban pembiayaan JKN.
“Iuran memang harus naik. Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ucap Budi kala itu, sembari mewanti-wanti bahwa tanpa penyesuaian, dalam lima tahun ke depan negara diperkirakan tak lagi sanggup membiayai jaminan kesehatan rakyatnya.
Sikap yang condong pada kenaikan iuran itu berlanjut hingga akhir April 2026, ketika Budi kembali menyebut defisit program berpotensi melebar ke kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun sepanjang 2026.
Dengan skema kenaikan yang disebut hanya akan menyasar peserta mandiri kelompok mampu, yakni desil 7 sampai 10, sementara kelompok miskin di desil 1 hingga 5 tetap ditanggung penuh negara.
Arah kebijakan kembali berbalik pada pertengahan Juni 2026. Di tengah ramainya sorotan publik atas defisit yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan, Budi justru menegaskan sikap sebaliknya.
“Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada,” katanya.
Ia menyebut pemerintah lebih memilih memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan lewat percepatan penyaluran dana talangan Rp20 triliun serta menyiapkan Peraturan Presiden penghapusan tunggakan iuran peserta, dibandingkan menaikkan beban masyarakat.
Pernyataan hari ini, yang disampaikan berbarengan dengan Purbaya di tengah pembahasan RAPBN 2027, pada dasarnya melanjutkan sikap terakhir tersebut.
Kepesertaan Tembus 98,6 Persen Penduduk
Kepastian tidak naiknya iuran ini muncul di tengah catatan BPJS Kesehatan bahwa cakupan Program JKN telah mencapai titik hampir universal.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat 282,7 juta jiwa, setara 98,62 persen dari total penduduk Indonesia, naik dari 278,1 juta jiwa pada 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, yang akrab disapa Pujo, mengatakan luasnya cakupan kepesertaan itu turut mendorong tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025, Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan, atau lebih dari 1,9 juta pemanfaatan layanan setiap hari,” katanya dalam paparan publik laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan 2025 di Jakarta, awal Juli lalu.
Beban pembiayaan yang mengikuti lonjakan pemanfaatan itu pun tidak kecil. Biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp191,3 triliun, naik Rp15,2 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Kendati beban membengkak, Pujo mengeklaim kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetap berada dalam kategori sehat.
Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat Rp30,04 triliun, cukup untuk memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan hasil investasi dana jaminan sosial sepanjang tahun itu mencapai Rp3,94 triliun.
Dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan disebut kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi dari kantor akuntan publik untuk ke-12 kalinya berturut-turut, atau ke-34 kalinya sejak masih berstatus PT Askes.
Negara Klaim Tanggung Penuh 96,8 Juta Warga Miskin
Persoalan iuran dan keberlanjutan JKN turut menjadi salah satu sorotan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari yang sama.
Prabowo menyebut negara telah menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga miskin dan tidak mampu, sebuah cakupan yang menurutnya menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemilik sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia.
“Negara juga telah menanggung penuh iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi 96,8 juta warga yang tidak mampu. Mungkin JKN kita ini salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Presiden turut menegaskan bahwa tugas negara di sektor kesehatan tidak berhenti pada penyediaan layanan bagi masyarakat yang sudah telanjur sakit berat, melainkan harus dimulai dari upaya pencegahan sejak dini.
“Negara harus menjaga kesehatan rakyat sebelum mereka sakit berat,” ujarnya, seraya memaparkan capaian Program Cek Kesehatan Gratis yang menurutnya telah menjangkau 108 juta orang sejak diluncurkan Februari 2025, dengan rincian 70,2 juta peserta sepanjang 2025 dan 59,5 juta peserta hingga akhir Juni 2026.
Komitmen pembiayaan itu juga tecermin dalam postur RAPBN 2027, yang mengalokasikan anggaran perlindungan sosial senilai Rp549,9 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Di dalamnya termasuk bantuan iuran JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas III yang jumlahnya mencapai 49,6 juta peserta.
Dengan cakupan yang nyaris menyentuh seluruh penduduk namun beban klaim yang terus membesar setiap tahun, kepastian tidak adanya kenaikan iuran pada 2027 pada akhirnya bertumpu pada satu janji yang diulang-ulang pemerintah: menambal selisihnya lewat suntikan dana negara, bukan lewat kantong peserta. (**)
Halaman : 1 2