
Inilahdata.com – Pemerintah berancang-ancang menambah pagu anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Langkah ini diambil menyusul harga minyak acuan dunia yang terus merangkak naik akibat gejolak geopolitik global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Jumat (11/9).
Harga minyak Brent yang menjadi patokan global tercatat naik 0,5% menjadi US$ 108,13 per barel pada pukul 08.18 waktu Singapura, dengan kontrak berjangka yang sudah melonjak hampir 13% hanya dalam sepekan. Minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) juga ikut terkerek 0,6% ke level US$ 103,05 per barel.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan daya beli masyarakat menengah ke bawah sebagai prioritas utama, sekalipun konsekuensinya pemerintah harus menambah beban subsidi.
“Membela dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah” jauh lebih penting, tegasnya, seraya menyebut penambahan anggaran subsidi menjadi bagian dari langkah yang akan ditempuh.
Ia mengakui kenaikan harga minyak dunia otomatis menambah beban subsidi dalam APBN. Karena itu, dirinya secara intensif berkoordinasi dengan Menteri Keuangan atas arahan langsung Presiden.
Kementerian ESDM, lanjutnya, juga terus memantau perkembangan geopolitik internasional, terutama yang berkaitan dengan pergerakan harga minyak dunia yang belum menentu. Meski begitu, Bahlil memastikan “harga minyak subsidi tidak ada kenaikan” hingga saat ini.
Sebagai gambaran, rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sepanjang Januari–Agustus masih berkisar US$ 85–90 per barel, kondisi yang menurutnya masih tergolong aman.
Sepanjang tahun ini, harga Brent memang telah melompat hampir 80%, meski masih di bawah puncak tertinggi era perang yang sempat menyentuh sedikit di atas US$ 126 per barel pada April lalu.
Selain minyak mentah, harga gas alam Eropa turut terkerek, sementara produk turunan seperti diesel mencatat lonjakan yang bahkan lebih tajam, kondisi yang diperparah oleh perang Rusia-Ukraina yang berkepanjangan.
ICP Agustus Naik 9,5%
Secara resmi, pemerintah menetapkan ICP Agustus 2026 sebesar US$ 89,43 per barel, naik 9,5% atau setara US$ 7,75 dibanding ICP Juli yang berada di level US$ 81,68 per barel. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menjelaskan kenaikan tersebut dipicu dinamika pasar global yang diwarnai tingginya risiko geopolitik serta ancaman gangguan pasokan di sejumlah jalur distribusi krusial.
Ketegangan di kawasan Selat Hormuz dan Laut Merah, termasuk insiden serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas kilang, disebutnya turut memicu kekhawatiran pasar terhadap kelancaran pasokan minyak dunia.
Tren kenaikan ICP ini sejalan dengan pergerakan harga minyak mentah utama di pasar internasional sepanjang Agustus. Pengetatan sanksi politik-ekonomi serta buntunya jalan diplomasi internasional juga ikut menahan potensi koreksi harga minyak dunia.
Untuk September 2026, Laode memperkirakan ICP masih akan bertahan di level tinggi, yaitu pada kisaran US$ 83–87 per barel. Ancaman gangguan pasokan dari Selat Hormuz serta perkiraan menyusutnya cadangan minyak Amerika Serikat menjadi faktor yang menahan harga agar tidak turun lebih jauh. (**)
Halaman : 1 2