Inilahdata.com – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat kebijakan tersebut tidak memberi nilai tambah dan justru bisa memunculkan masalah baru bagi pegawai negeri.
Deddy menyoroti ongkos dan waktu tambahan yang akan ditanggung ASN bila penggajian dipindahkan dari perbankan ke koperasi desa.
Selama ini, kata dia, pegawai bisa mengambil gaji lewat ATM di banyak tempat, dan kemudahan itu terancam hilang.
“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebut perubahan ini akan menimbulkan inefisiensi karena biaya-biaya baru pada akhirnya dipikul ASN.
Selain soal biaya, Deddy melihat sejumlah risiko lain. Rekening operasional koperasi, misalnya, dikhawatirkan bercampur dengan dana untuk membayar gaji ASN.
Ia juga menilai modernisasi sistem akuntansi digital di ribuan unit KDKMP akan menelan anggaran yang besar.
Deddy turut mempertanyakan kesiapan sistem keamanan dan pengawasan keuangan koperasi. Menurutnya, standar tersebut belum setara dengan perbankan nasional, sehingga membuka peluang penyalahgunaan maupun penggelapan dana.
Atas dasar itu, ia meminta penyaluran gaji ASN tetap dilakukan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurut dia, rekam jejak keamanan kedua jalur perbankan itu sudah lebih teruji dalam mengelola penggajian pegawai negeri.
Ia berharap pemerintah mencabut usulan tersebut, sebab, katanya, “yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang”.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP tetap dijalankan.
Kementerian Koperasi dilaporkan telah mengajukan anggaran khusus kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung perluasan layanan keuangan koperasi desa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (**)
Halaman : 1 2