Kamis, 24 Sep 2026 - :
24 Sep 2026 - 06:56 | 57 Views | 0 Suka

KPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Diknas, Hakim MK Saldi Isra Heran

7 mnt baca
Beda perlakuan verifikasi syarat pendidikan calon
KPU (PUSAT)
Tidak datang ke diknas, cukup andalkan surat keterangan
KPUD (PILKADA)
Datang langsung verifikasi ke sekolah & instansi terkait
Hakim MK Saldi Isra soroti kesenjangan proses verifikasi KPU dan KPUD
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saat menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta.
Catatan: dikutip dari jalannya sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).
Nomor perkara
01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9) malam.
Jawaban KPU
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan.”
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU
Sindiran Hakim Saldi Isra
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali… tolong dicek ke mana sekolahnya.”
Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Dasar hukum yang dipegang KPU
Permendikbud 29/2014 Ps.1(7)
PKPU 19/2023 Ps.18(1)
Surat keterangan penyetaraan dianggap setara ijazah karena diterbitkan pejabat kementerian berwenang.
Argumen KPU final
Karena diterbitkan instansi berwenang, KPU menganggap dokumen tersebut sah dan syarat pendidikan Gibran terpenuhi.
Latar belakang gugatan
Denny Indrayana dan sejumlah pihak menggugat PHPU 2024, meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak penuhi syarat pendidikan.
Perdebatan ini kembali menegaskan sorotan lama publik: apakah proses administratif semata sudah cukup menjamin keabsahan syarat pendidikan seorang calon pemimpin negara, atau perlu verifikasi substantif seperti yang lazim dilakukan di tingkat daerah.
INILAHDATA.COM
Sumber: dikutip dari sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%