Kamis, 24 Sep 2026 - :
24 Sep 2026 - 06:56 | 59 Views | 0 Suka

KPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Diknas, Hakim MK Saldi Isra Heran

7 mnt baca

Inilahdata.com – Persoalan lama soal keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat, kali ini di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi langsung syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pengakuan ini muncul saat Afifuddin menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9) malam.

Saldi membuka pertanyaannya dengan nada dialog santai namun menukik.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanyanya.

Afifuddin menjawab singkat bahwa langkah itu tidak ditempuh.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” ujarnya.

Jawaban itu langsung ditanggapi Saldi dengan membandingkannya pada praktik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ketika memverifikasi syarat pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menurutnya, ada kesenjangan perlakuan yang patut dipertanyakan. “KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” kejarnya.

Saldi bahkan mengingatkan sikap Afifuddin sendiri di masa lalu yang justru mendesak KPUD untuk memeriksa detail riwayat pendidikan calon kepala daerah, termasuk soal ijazah paket C.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegasnya.

Menanggapi tekanan pertanyaan tersebut, KPU berdalih bahwa Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran sudah diteken oleh pejabat kementerian yang berwenang, sehingga keabsahannya dianggap tidak perlu dipertanyakan lagi.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.

Dasar Hukum yang Dipegang KPU

Sebelum masuk ke sesi pendalaman oleh Saldi, pihak KPU lebih dulu menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

Dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disebut telah diterima dan diverifikasi KPU sejak 28 Oktober 2023.

Kuasa hukum KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menyatakan surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah atau sertifikat dari luar negeri dengan ijazah dalam negeri.

Berdasarkan aturan itu, surat penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran dinilai setara dengan ijazah pada umumnya.

Selain itu, KPU juga menyandarkan argumennya pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri namun sudah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan kuasa hukum KPU.

Sebagai catatan, gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dalam perkara PHPU 2024 terkait pencalonan Gibran, dengan salah satu petitum meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%