Inilahdata.com – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memberi penjelasan resmi mengenai rencana pengenaan biaya, atau yang disebut margin fee, dalam pengelolaan ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Perusahaan yang baru resmi beroperasi sejak 1 Juni 2026 ini menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Direktur Keuangan DSI, Sinthya Roesly, menyampaikan bahwa dasar pengenaan biaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Menurutnya, sebagai entitas berbadan hukum perseroan terbatas, DSI perlu memastikan modal yang telah dikucurkan kepada perusahaan dapat kembali berputar, sehingga aktivitas pengelolaan ekspor ini tidak berjalan dengan kondisi merugi.
Ia menambahkan, hitungan besaran biaya itu sendiri sampai saat ini masih dalam proses penggodokan internal, dengan mengedepankan asas efisiensi sebagai acuan utama agar tidak menjadi beban tambahan bagi para eksportir.
“Sehingga atas mandat itu, ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable (wajar), yang dapat diperoleh oleh DSI,” ujarnya saat peluncuran perusahaan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sinthya juga memastikan bahwa nilai biaya yang nantinya ditetapkan tidak akan diputuskan secara sepihak oleh internal DSI. Ia menyebut, pihaknya akan lebih dulu membuka ruang konsultasi bersama para pemangku kepentingan terkait sebelum skema itu benar-benar diberlakukan.
“Tentu perhitungan biayanya dengan prinsip-prinsip efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menekankan bahwa kehadiran skema baru pengelolaan ekspor ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan lapisan birokrasi baru maupun mengintervensi hubungan komersial yang selama ini sudah berjalan antara eksportir dan mitra pembeli mereka di luar negeri.
Ia menegaskan, DSI justru akan lebih banyak berperan memanfaatkan infrastruktur data yang sudah tersedia di berbagai kementerian dan lembaga, bukan membangun sistem pelaporan baru yang berpotensi menambah beban administrasi pelaku usaha.
Mahony memaparkan bahwa perusahaan akan menyatukan data dari sejumlah platform milik pemerintah yang sudah eksis, di antaranya Indonesia National Single Window (LNSW), Simbara, hingga sistem milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jadi, kami tidak akan menambah birokrasi. Kami tidak akan meminta data yang sama dikumpulkan kembali. Kami akan memanfaatkan data dari sistem kementerian, Bea dan Cukai, dan sistem lainnya yang sudah tersedia,” tuturnya.
Lebih jauh, Mahony menjelaskan bahwa integrasi lintas sistem data tersebut nantinya menjadi fondasi bagi DSI untuk memperkuat keterlacakan (traceability) setiap transaksi komoditas yang keluar dari Indonesia.
Dari kumpulan data yang saling terhubung itu, perusahaan berharap dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian, inkonsistensi data, hingga anomali dalam praktik ekspor tiga komoditas strategis tersebut. (**)
Halaman : 1 2