
Inilahdata.com – Waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus berjalan, namun naskah terbaru RUU itu sampai sekarang belum juga bisa diakses masyarakat luas.
Kondisi ini memicu desakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil agar DPR RI segera membuka draf tersebut ke ruang publik.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, termasuk salah satu yang paling vokal menyuarakan hal ini.
Dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026), ia meminta agar rancangan beleid tersebut disebarluaskan sehingga publik punya kesempatan mengkajinya sebelum benar-benar disahkan.
“Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” ujar Teguh.
Desakan serupa juga datang dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.
Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto, menilai keterbukaan draf menjadi syarat mutlak agar publik bisa ikut memberi masukan atas substansi undang-undang tersebut.
“DPR RI harus terbuka terkait draf Undang-Undang Perampasan Aset ini seperti apa dan membuka ruang konsultasi publik untuk memberikan masukan-masukan terkait substansi dari undang-undang tersebut,” kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Desakan ini muncul di tengah komitmen pimpinan DPR yang berulang kali menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026, bahkan pimpinan dewan disebut-sebut siap mempertaruhkan jabatannya demi memenuhi target tersebut.
DPR: Draf Belum Bisa Dibuka
Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui bahwa pihaknya memang belum bisa mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.
Alasannya, proses perapihan naskah awal dinilai belum tuntas, sehingga jika dipaksakan dibuka, berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru di masyarakat.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Cucun menambahkan, RUU ini sebagai produk hukum yang sama sekali baru masih harus melalui tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari naskah akademiknya.
Ia juga beralasan, beredarnya berbagai versi draf di masyarakat menjadi pertimbangan lain mengapa dokumen resmi belum dirilis, sebab publikasi sebelum proses perapihan tuntas dikhawatirkan membuat orang menafsirkan isi RUU dari dokumen yang belum final.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh,” kata Cucun singkat.
Pengamat: Transparansi Bukan Ancaman
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, punya pandangan berbeda.
Menurutnya, kekhawatiran DPR soal potensi salah tafsir tidak semestinya dijawab dengan menutup rapat dokumen dari publik.
“Saya memahami argumentasi bahwa draf yang belum final dapat menimbulkan misinterpretasi. Namun, solusinya bukan semata menutup dokumen, melainkan memperkuat komunikasi legislasi, beri penanda bahwa dokumen masih berupa draf, jelaskan bagian yang masih diperdebatkan, sediakan naskah akademik dan perkembangan pembahasannya, kemudian buka kanal masukan publik,” ujar Verdy kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Verdy menegaskan, keterbukaan yang dimaksud bukan berarti setiap dokumen kerja yang masih sangat mentah harus langsung dilempar ke publik.
Namun begitu substansi RUU sudah menjadi basis pembahasan resmi, masyarakat semestinya diberi akses memadai untuk membaca dan menyampaikan masukan.
“Ini penting karena meaningful participation membutuhkan informasi. Sulit meminta masyarakat berpartisipasi secara substantif apabila objek yang harus dikritisi belum dapat dibaca secara utuh,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran, di situs resmi DPR RI, Rabu (2/9/2026) pagi, tercatat progres legislasi RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana masih berada pada tahap penyusunan oleh Komisi/Baleg/Anggota, dengan dukungan dari Badan Keahlian DPR. Informasi di laman itu terakhir diperbarui pada 31 Agustus 2026.
Sejumlah tahapan masih harus dilalui, di antaranya harmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) serta penetapan usul DPR dalam rapat paripurna.
Pembahasan RUU ini sejauh ini dilakukan lewat serangkaian rapat di Komisi III DPR RI dengan mengundang berbagai pihak, rapat terakhir digelar 31 Agustus lalu bersama akademisi Universitas Islam Indonesia, Jamaludin Ghafur, dan akademisi hukum pidana Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya.
Verdy mengingatkan, RUU Perampasan Aset menyangkut dua kepentingan besar yang sama pentingnya: efektivitas negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan, sekaligus perlindungan hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, menurutnya, kualitas RUU ini tidak cukup diukur dari kecepatan pengesahannya, tetapi juga dari transparansi proses, kekuatan substansi, dan sejauh mana publik benar-benar dilibatkan.
“Bagi DPR, membuka proses tersebut bahkan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki kepercayaan publik. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga demokrasi, justru itu merupakan salah satu modal utama untuk membangun kembali legitimasi,” tegas Verdy.
Aset Koruptor Dipastikan Jadi Sasaran
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa harta terkait tindak pidana korupsi tetap menjadi sasaran utama dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aset yang dirampas dalam konteks korupsi adalah aset milik pelaku sendiri.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Kendati begitu, Dasco menyebut draf yang ada saat ini masih dalam proses penyempurnaan, termasuk menyesuaikan sejumlah ketentuan lama yang dirumuskan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan.
Karena itu, DPR disebutnya masih membuka ruang lebar-lebar untuk masukan publik maupun para pakar.
“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” kata Dasco.
Ia juga mengatakan bahwa sekarang banyak yang meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada.
Dasco juga tak menutup kemungkinan cakupan RUU ini masih akan berkembang seiring dinamika pembahasan di lapangan.
“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya. (**)
Halaman : 1 2