
Inilahdata.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah merampungkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi payung hukum bagi pemberian diskon 50% biaya admin marketplace bagi seller UMKM yang menjual produk lokal. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku Agustus 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menyebut, dari sisi kesiapan sistem, program ini sebenarnya sudah bisa dijalankan. Yang masih ditunggu hanyalah penerbitan Kepmen sebagai dasar hukumnya.
“Secara produksi sudah siap. Tinggal kita tayangkan, hanya tinggal menunggu Kepmennya yang mungkin dalam beberapa hari akan terbit,” ujar Temmy saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Program ini dirancang sebagai insentif bagi seller UMKM yang memasarkan produk buatan dalam negeri di platform digital, dengan harapan produk lokal bisa lebih kompetitif menghadapi gempuran barang impor di marketplace.
Temmy menargetkan Kepmen tersebut rampung pekan ini, paling lambat Jumat.
Di balik itu, pemerintah juga sedang menuntaskan integrasi sistem SAPA UMKM dengan sejumlah platform besar seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
Proses ini disebut tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab masing-masing platform punya mekanisme dan aturan main sendiri yang harus disesuaikan satu per satu sebelum program bisa benar-benar berjalan.
Diskon Tidak Otomatis Cair
Meski Kepmen ditargetkan terbit dalam waktu dekat, Temmy menegaskan status “produk lokal” tidak lantas membuat seller otomatis mendapat diskon 50%. Ada rangkaian proses yang harus dilewati lebih dulu.
Pelaku UMKM wajib mengajukan permohonan lewat SAPA UMKM, mencantumkan produk yang dijual sekaligus menyatakan bahwa barang tersebut memang produksi dalam negeri.
Setelah itu, Kementerian UMKM akan memverifikasi data tersebut sebelum meneruskannya ke pihak marketplace untuk diverifikasi ulang.
Tahap verifikasi berlapis ini, menurut Temmy, dimaksudkan agar insentif benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
“Jadi, kita tidak ingin mereka mengklaim bahwa ini lokal tapi tidak ada verifikasi. Tetap ada verifikasi dan kita tidak ingin insentif ini salah sasaran,” katanya.
Untuk memastikan produk memang dibuat di Indonesia, pemerintah akan menelusuri sejumlah indikator produksi. Namun khusus UMKM skala mikro, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak diwajibkan secara kaku karena dikhawatirkan justru memberatkan pelaku usaha kecil.
“Paling nggak kita pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia, bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal,” ujar Temmy.
Ia menambahkan, proses pengajuan hingga verifikasi ini juga membuat diskon tidak langsung cair di bulan yang sama saat permohonan diajukan.
“Mereka mengajukan dulu SAPA, kita proses, kita sampaikan ke platform, nanti baru bulan berikutnya mereka dapat diskon,” katanya.
Keseluruhan proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun.
Kementerian UMKM saat ini juga tengah mengintegrasikan sistem internalnya dengan platform digital melalui jalur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Begitu integrasi selesai, data UMKM yang sudah terverifikasi akan otomatis tersinkron dengan marketplace, sehingga potongan minimal 50% dari biaya layanan, yang saat ini berkisar 10-18%, bisa berlaku otomatis setiap kali terjadi transaksi penjualan produk lokal terdaftar SAPA UMKM.
Dasar hukum program ini merujuk pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang memberi tenggat waktu maksimal enam bulan bagi platform digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut. (**)
Halaman : 1 2