Kamis, 08 Okt 2026 - :
1 Okt 2026 - 08:59 | 104 Views | 0 Suka

Disebut Penipu dan “Bank MCK”, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka

8 mnt baca

Inilahdata.com – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka. Langkah hukum ini diambil setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik maupun media sosial telah melampaui batas kewajaran.

“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary, Rabu (30/9/2026).

Hary mengaku telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun menurutnya, persoalan yang semula tak direncanakan untuk dibawa ke ranah pidana akhirnya berubah, setelah muncul sejumlah pernyataan yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah payung MNC Group.

“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” kata Hary.

Salah satu pernyataan yang paling disoroti Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Menurutnya, istilah “menipu” mengandung tuduhan serius yang bisa dikaitkan dengan tindak pidana, sehingga semestinya disampaikan lewat proses hukum yang didukung bukti.

“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999, menegaskan bahwa itu adalah perkara perdata yang masih berproses di pengadilan, dan Jusuf Hamka ketika itu hanya pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurut Hary, narasi yang mengesankan Jusuf Hamka sebagai “pemilik” CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keadaan sepenuhnya.

Hary turut membantah pernyataan soal denda Rp500 miliar yang disebut belum dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.

“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” katanya.

Ia pun menyoroti sebutan “Bank MCK” untuk Bank MNC sebagai pernyataan yang tak bisa dianggap sepele, mengingat bank berkaitan erat dengan dana dan kepercayaan masyarakat.

“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.

Tudingan lain yang dibantah Hary adalah soal PPN properti senilai Rp4 triliun yang disebut belum disetorkan.

“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegasnya, menambahkan masih ada sejumlah pernyataan lain yang menurutnya menyesatkan dan perlu dipertanggungjawabkan.

Di luar soal reputasi pribadi, Hary menyampaikan keprihatinannya atas potensi dampak pernyataan-pernyataan tersebut terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik, ia menyebut beberapa saham di grupnya sempat mengalami penurunan harga usai pernyataan itu beredar.

“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” katanya.

Soal cara Jusuf Hamka menyampaikan tudingan-tudingan itu, Hary berkomentar tajam: “Jusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong.”

Hary turut menyebut pertemuannya baru-baru ini dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak, dan pintar,” ujarnya.

Ia berharap laporan yang telah dibuatnya diproses dengan baik dan hukum ditegakkan.

“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” pungkasnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%