Rabu, 29 Jul 2026 - :
25 Jul 2026 - 23:24 | 42 Views | 0 Suka

Dari Saksi ke Tersangka, Begini Kronologi FA Ditahan

11 mnt baca

Inilahdata.com – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membuka secara rinci proses yang berujung pada penetapan tersangka sekaligus penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hingga larut malam itu diawali dengan status saksi, sebelum akhirnya berubah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang.

Febri menuturkan, kliennya awalnya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait sprindik dugaan TPPU. Namun situasinya berbalik menjelang malam.

“Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Begitu dua dokumen itu diserahkan, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dengan kapasitas baru Febrie sebagai tersangka.

Febri menekankan bahwa kliennya tetap kooperatif menjawab seluruh pertanyaan sejak awal hingga akhir, dan menyebut eks Jampidsus itu tetap menghormati kredibilitas institusi serta fungsi penegakan hukum, meski kini sudah bukan lagi pejabat aktif.

Ia juga meluruskan sisi administratif penyidikan. Menurutnya, ada empat dokumen yang dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga berupa sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sendiri turut menerbitkan tiga sprindik umum, yang salah satunya bermuara pada penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Proses panjang itu menghasilkan dua Berita Acara Pemeriksaan. BAP pertama disusun saat Febrie masih berstatus saksi, berlangsung dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB. BAP kedua dibuat setelah statusnya berubah menjadi tersangka.

“Untuk BAP sebagai tersangka, saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tetapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum mengenai identitas dan lain-lain,” kata Febri.

Ia menambahkan satu poin penting yang disampaikan kliennya selama pemeriksaan.

“Ada satu poin yang disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau sudah tidak lagi menjadi Jampidsus dan merupakan warga negara biasa, fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut,” pungkas Febri.

Penahanan ini sendiri diputuskan Tim 9 Kejaksaan Agung setelah Korps Adhyaksa menetapkan Febrie sebagai tersangka di dua perkara sekaligus: dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2026, dan dugaan pencucian uang.

Usai menjalani pemeriksaan panjang itu, Febrie sendiri menilai penyidik belum mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjadikannya tersangka sekaligus menahannya.

Ia menyebut sejumlah alat bukti yang dipegang jaksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Kita yakin bahwa ini tidak zalim, baru dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” terang Febrie.

Menurutnya, penyidikan sebuah perkara korupsi semestinya lebih dulu memastikan calon tersangka memang terbukti melakukan tindak pidana, bahkan lewat gelar perkara yang dilakukan berulang kali sebelum status tersangka ditetapkan.

Sumber: Keterangan Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, kepada awak media, Jumat 24 Juli 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%