Inilahdata.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka babak baru dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini. Bukan sekadar memadamkan api, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan kini juga membongkar rangkaian dugaan tindak pidana di baliknya.
Mulai dari pembukaan lahan dengan cara dibakar, praktik jual beli kawasan hutan, hingga perambahan yang melibatkan individu maupun korporasi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa pendekatan penyidikan kini tidak berhenti pada lokasi dan luas area yang terbakar.
Fokus penelusuran justru diperluas ke pihak yang menguasai kawasan tersebut serta siapa saja yang meraup keuntungan dari aktivitas ilegal itu.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto dalam siaran pers yang diterima awak media, Selasa (25/8).
Empat Titik Perkara yang Tengah Ditangani
Salah satu kasus mencuat di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Di lokasi ini, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pembakaran kawasan untuk pembukaan lahan sekaligus dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi: satu sebagai pengelola lahan, satu lagi perantara transaksi jual beli, dan satu orang lainnya menjabat kepala kampung setempat.
Kasus berikutnya terungkap di Mempawah, Kalimantan Barat, di mana petugas menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, Kemenhut resmi menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus lalu.
Perkara ketiga berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tepatnya di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT IPB.
Di lokasi ini, penyidik menemukan barang bukti berupa bibit kelapa sawit serta sejumlah bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan untuk memastikan pihak yang harus bertanggung jawab.
Sementara itu, perkara di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sudah lebih maju.
Kebakaran yang melahap sekitar 16,98 hektare di lokasi tersebut telah menetapkan korporasi sebagai tersangka, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21 pada 18 Agustus, artinya proses dapat berlanjut ke tahap penuntutan.
Pemadaman dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa berhenti setelah api padam.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” ujarnya.
Di luar jalur pidana, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan.
Empat di antaranya berlokasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Januanto menekankan bahwa tidak semua pelanggaran akan berujung pada proses pidana.
Pemerintah, katanya, punya beberapa instrumen, mulai dari sanksi administratif yang mencakup kewajiban perbaikan dan pemulihan lahan, hingga instrumen perdata yang bisa dipakai bila ada dasar hukum dan kerugian yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” katanya.
Menjelang musim rawan kebakaran, Januanto mengimbau para pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola kawasan hutan untuk memperkuat langkah kesiapsiagaan.
Ia menyebut sejumlah kewajiban yang perlu dipenuhi, di antaranya kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, patroli rutin, deteksi dini, hingga kecepatan respons terhadap titik api yang muncul. (**)
Halaman : 1 2