Sabtu, 12 Sep 2026 - :
30 Jul 2026 - 16:46 | 101 Views | 0 Suka

Bukan Cuma Kemasan, Nutri Level Rambah Restoran dan Kafe

14 mnt baca

Inilahdata.com – Kebijakan label nutri level yang tengah digulirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tidak berhenti di rak minimarket.

Lembaga ini menegaskan bahwa sistem pelabelan nilai gizi tersebut juga akan menjangkau makanan dan minuman yang dijual langsung di restoran, kafe, hingga pelaku usaha pangan segar, meski jalur penerapannya berbeda dari produk kemasan.

“Nah sekarang bagaimana dengan pangan yang non kemasan yang berhubungan dengan industri-industri restoran dan sebagainya. Tentu kan ini kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan tentu untuk pengerjaannya itu Kementerian Kesehatan punya tanggung jawab, tapi kami memberikan standar,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberi keterangan di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (30/7).

Dengan kata lain, BPOM memosisikan diri sebagai penyusun standar, sementara pengawasan lapangan terhadap usaha makanan siap saji diserahkan ke Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan di daerah. Pembagian peran ini penting mengingat resto dan kafe punya karakter bisnis yang jauh berbeda dari pabrik pangan olahan berskala industri.

Standar yang Sama, Skala yang Berbeda

Taruna menjelaskan, standar yang disusun BPOM dirancang agar bisa dipakai oleh pelaku usaha lintas skala — mulai kedai kopi kecil sampai gerai yang menyajikan minuman segar langsung dari dapur. Menurutnya, acuan itu sudah tertuang dalam sejumlah peraturan dan keputusan BPOM.

“Standar dari usaha tadi bisa digunakan oleh mereka. Oleh perusahaan-perusahaan misalnya penjual kopi, penjual minuman-minuman yang dijual secara fresh langsung dari dapur, itu semua sudah kita atur dalam aturan-aturan keputusan Badan POM yang sangat bisa mendukung,” ujarnya.

Pernyataan itu sejalan dengan payung hukum yang belakangan diperbarui BPOM. Awal Juni 2026, lembaga ini menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, yang mulai berlaku 17 Juni 2026 dan sekaligus mencabut tiga aturan lama soal label gizi.

Beleid inilah yang menjadi dasar teknis pencantuman nutri level di bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling), dengan empat kategori A sampai D berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak, dari hijau tua yang paling rendah risikonya hingga kategori yang menandakan konsumsi perlu dibatasi.

Sejak diperkenalkan pertama kali pada April 2026, penerapan nutri level memang dirancang bertahap. BPOM sempat menyebut penerapan awal difokuskan pada minuman kemasan, karena data uji publik menunjukkan sumbangan gula dan lemak berlebih paling besar justru datang dari kategori ini.

Alasan yang sama tampaknya mendasari mengapa restoran dan kafe, yang banyak menjual minuman manis dan makanan cepat saji, turut disasar kebijakan ini, meski lewat jalur pengawasan lintas kementerian, bukan lewat kemasan cetak.

Bukan untuk Menyulitkan Dunia Usaha

Taruna berulang kali menegaskan bahwa BPOM tidak berniat menambah beban pelaku usaha.

Ia mengklaim kebijakan ini justru dirancang sebagai instrumen edukasi publik sekaligus upaya menekan angka penyakit tidak menular (PTM) yang selama ini menggerus anggaran kesehatan negara.

“Kesimpulannya dari Badan POM tidak mau mempersulit dan menyusahkan dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi rakyat kita dari penyakit-penyakit yang tidak menular, yang betul-betul sangat membebani biaya pemerintah, misalnya oleh BPJS dan sebagainya,” ujarnya.

Klaim soal beban BPJS itu bukan tanpa dasar. Data BPJS Kesehatan menunjukkan empat kelompok penyakit katastropik, jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke, yang sebagian besar berakar dari gaya hidup dan pola konsumsi, menyedot biaya klaim puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Sepanjang 2025 saja, penanganan jantung menghabiskan sekitar Rp17,3 triliun, disusul gagal ginjal Rp13,3 triliun, kanker Rp10,3 triliun, dan stroke Rp7,2 triliun.

Total klaim BPJS Kesehatan tahun itu tembus sekitar Rp201 triliun, naik hampir 15 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara rasio klaim terhadap pendapatan iuran sudah melampaui 100 persen, tanda bahwa beban jaminan kesehatan tumbuh lebih cepat ketimbang penerimaan iurannya.

Dalam konteks itulah nutri level diposisikan bukan sekadar kosmetik regulasi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menahan laju penyakit yang dipicu konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, sebelum bebannya jatuh sepenuhnya ke sistem jaminan kesehatan nasional.

Namun pekerjaan rumah BPOM tidak sederhana. Mengacu pada keterangan lembaga ini sebelumnya, Indonesia memiliki sekitar 1,7 juta pelaku usaha pangan yang harus beradaptasi dengan aturan baru.

Sehingga, penerapannya di jalur non-kemasan seperti restoran dan kafe kemungkinan besar juga akan berjalan bertahap, dengan masa transisi, sebagaimana pola yang sudah diterapkan pada produk kemasan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%