Sabtu, 12 Sep 2026 - :
11 Agu 2026 - 13:40 | 83 Views | 0 Suka

Baru 20,6% Wilayah Adat Diakui Negara, BRWA Pertanyakan Komitmen Pemerintah

11 mnt baca

Inilahdata.com – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) kembali mengingatkan bahwa laju pengakuan pemerintah terhadap wilayah adat masih jauh tertinggal dibanding jumlah wilayah yang sudah teridentifikasi.

Berdasarkan BRWA Update edisi Agustus 2026 yang dirilis bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026, luas wilayah adat yang sudah mendapat penetapan resmi baru mencapai 7,54 juta hektare, atau hanya sekitar 20,6 persen dari total wilayah adat yang telah teregistrasi lembaga tersebut.

Secara keseluruhan, BRWA sejauh ini telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas 36,6 juta hektare, tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Namun dari jumlah itu, baru 418 wilayah adat yang benar-benar memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah, dengan luas sekitar 7.540.332 hektare.

Yang menjadi sorotan, angka itu hanya bertambah 79.025 hektare dibandingkan data BRWA Update edisi Maret 2026, saat luas wilayah adat yang diakui tercatat 7.461.307 hektare. Dengan kata lain, dalam rentang lima bulan, pertambahan pengakuan wilayah adat terbilang sangat tipis.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menilai lambannya pertumbuhan ini mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Ia menyoroti proses politik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR yang menurutnya masih jauh dari harapan, mengingat hingga saat ini belum ada draf RUU versi Panitia Kerja DPR RI yang bisa diakses publik.

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” ujar Kasmita dalam keterangan resmi, Senin (10/8).

Ia menegaskan bahwa pengakuan yang tidak menyentuh hak-hak mendasar tersebut berisiko tak memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat adat. “Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” katanya.

Persoalan serupa, menurut BRWA, juga terjadi di tingkat daerah, di mana keterbatasan anggaran menghambat proses identifikasi, pembentukan, hingga implementasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat, kondisi yang semakin berat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku di pusat maupun daerah.

Kesenjangan pengakuan ini kian rumit ketika wilayah adat berhadapan langsung dengan kebijakan sektoral dan kepentingan bisnis. BRWA menyoroti pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi memengaruhi perlindungan hak masyarakat adat, termasuk revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia.

Di sisi lain, UU KSDAHE Nomor 34 Tahun 2024 saat ini tengah digugat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah anggota komunitas adat ke Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektare Hutan Adat pun disebut masih menghadapi kendala, terutama karena sebagian wilayahnya berada di kawasan konservasi maupun areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Data BRWA mencatat, sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di dalam kawasan hutan, mencakup hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi, hingga hutan produksi konversi.

Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat lainnya bersinggungan dengan berbagai izin usaha, baik di sektor pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. BRWA turut mengingatkan agar agenda transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau tidak dijalankan dengan mengabaikan hak serta ruang hidup masyarakat adat.

Momentum HIMAS 2026 juga menjadi pengingat bahwa keberadaan masyarakat adat tak bisa dipisahkan dari pengetahuan dan praktik yang diwariskan lintas generasi, dan itu hanya bisa lestari jika wilayah tempat pengetahuan tersebut tumbuh juga ikut terlindungi.

Tahun ini, tema HIMAS turut menyoroti pentingnya penguatan pengetahuan kesehatan tradisional masyarakat adat, yang sudah ada jauh sebelum sistem kesehatan modern berkembang, termasuk praktik yang kerap disebut “dukun beranak”.

Meski istilah itu kerap diasosiasikan dengan hal-hal magis, BRWA menjelaskan bahwa dalam konteks masyarakat adat, praktik tersebut sesungguhnya berisi pengetahuan mendalam soal tahapan persalinan, perawatan ibu dan bayi, penggunaan ramuan tradisional, hingga ritual antargenerasi yang perlu dijaga sebagai bagian dari kekayaan budaya.

Menutup rilisnya, BRWA menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus mencakup hak penuh atas wilayah dan ruang hidup mereka.

“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” kata Kasmita.

BRWA juga mengajak publik untuk tidak terjebak pada narasi permukaan pemerintah, mengingat eksistensi dan hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, air, hutan, serta pesisir dan laut masih menghadapi berbagai ancaman nyata di lapangan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%