Inilahdata.com – Api yang melalap gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Surakarta, ternyata belum juga padam. Kebakaran yang mulai terlihat sejak Rabu (2/9) malam itu masih menyala hingga Jumat (4/9) ini.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, api sudah menghanguskan 2,4 hektare lahan TPA tersebut.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, menyebut sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran telah diterjunkan ke lokasi.
Tak cukup lewat jalur darat, upaya pemadaman juga dibantu helikopter water bombing yang mengambil pasokan air dari Sungai Bengawan Solo.
Meski begitu, api rupanya tidak mudah dijinakkan. Menurut Melda, ada faktor yang membuat kobaran cepat membesar begitu tersulut.
“Di bawah tumpukan sampah TPA itu terkumpul gas metana yang luar biasa besar. Begitu ada api, akan cepat sekali menyambar,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Titik api sendiri pertama kali muncul di Blok D, salah satu zona kecil di kompleks TPA Putri Cempo. Kombinasi suhu panas dan embusan angin, kata Melda, kemudian membuat api merembet sampai ke Blok B yang merupakan zona terbesar di lokasi itu.
“Pemadamannya juga harus dari dalam, selangnya harus dimasukkan ke tumpukan sampahnya agar api tidak menyebar lagi,” lanjutnya.
Kasus di Putri Cempo bukan yang pertama. Sepanjang 2026, tercatat sudah ada 23 insiden kebakaran TPA di berbagai daerah, baik yang berstatus legal maupun ilegal.
Salah satu yang cukup besar terjadi di TPA Jatiwaringin, Tangerang, pada Juni-Juli lalu, yang menghanguskan 15 hektare lahan penampungan sampah.
Pemda Diminta Setop Open Dumping
Kebakaran TPA bukan fenomena baru, apalagi saat musim kemarau ketika udara lebih panas dan kering.
Risikonya makin besar di TPA yang masih menerapkan open dumping, yaitu kebiasaan membuang dan menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang layak.
Melda mengungkapkan, KLH sudah meminta seluruh pemerintah daerah memperketat langkah pencegahan kebakaran TPA.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, yang terbit Juli lalu.
Lewat surat edaran itu, pemda diminta menghentikan praktik open dumping secara bertahap.
“Kami sudah menetapkan akhir Juli 2026 setop semua praktik open dumping, kemudian diberi waktu sampai akhir 2026 untuk menutup seluruh kegiatan open dumping,” kata Melda.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan berarti seluruh operasional TPA harus berhenti total. Yang dihentikan hanyalah kebiasaan membuang dan menumpuk sampah secara terbuka.
Sebagai gantinya, tumpukan sampah yang masih terbuka bisa ditutup dengan geomembran atau lapisan tanah. Pemda juga wajib mengelola air lindi dan menyediakan fasilitas penyaluran gas metana agar risiko kebakaran bisa ditekan.
Sayangnya, aturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Deretan kasus kebakaran TPA yang terus terjadi menunjukkan bahwa urusan penanganan risiko ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. (**)
Halaman : 1 2