
- Kategori skincare dan kecantikan mendominasi penjualan TikTok Shop dengan nilai Rp35,61 triliun (Januari–Juni 2026), tumbuh 79,73% dan memicu lonjakan penjualan kosmetik ilegal secara online.
- Patroli siber BPOM menemukan 9.042 dari 9.617 tautan (94,02%) melanggar ketentuan, dengan nilai ekonomi sekitar Rp260,7 miliar, naik tajam dari 5.313 tautan pada 2025.
- Di lapangan, BPOM menyita 2.205 item (2,1 juta lebih kemasan) senilai Rp35,8 miliar, 86,8% tanpa izin edar dan lebih dari 90% produk impor, terbesar dari gudang di Tangerang senilai Rp27,6 miliar.
Inilahdata.com – Pertumbuhan belanja kecantikan di platform digital ternyata punya sisi gelap yang cukup mengkhawatirkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa lonjakan transaksi kosmetik secara daring turut membuka celah lebar bagi peredaran produk ilegal, terutama yang dipasarkan lewat fitur live shopping di TikTok.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan, mengacu pada data HaloData.com sepanjang semester pertama 2026, kategori perawatan wajah dan skincare menjadi juara penjualan di TikTok Shop dibanding kategori dagangan lain.
“Total pendapatannya diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen. Sangat tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik BPOM 2026 di Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Ledakan minat itu, menurut Taruna, justru dimanfaatkan pihak nakal untuk menyusupkan kosmetik tanpa izin edar maupun produk berisiko.
“Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sisir Siber: Nyaris Semua Tautan Terbukti Bermasalah
Hasil intensifikasi pengawasan yang digelar BPOM pada 11–22 Mei 2026 memperlihatkan skala persoalan ini lebih besar dari sekadar wacana.
Dari 2.205 item kosmetik ilegal atau lebih dari 2,1 juta kemasan berhasil ditindaklanjuti dengan estimasi nilai sekitar Rp35,8 miliar, dengan temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar sebesar 86,8 persen dan lebih dari 90 persen di antaranya produk impor.
Di ranah digital, sisir siber BPOM memeriksa 9.617 tautan penjualan kosmetik, dan 9.042 di antaranya atau 94,02 persen terbukti melanggar ketentuan peredaran, dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.
Yang cukup mencolok, temuan tahun ini melonjak signifikan dibanding 5.313 tautan pelanggaran yang tercatat pada 2025.
Namun Taruna menegaskan lonjakan ini bukan tanda kejahatan yang membesar, melainkan cerminan efektivitas BPOM yang semakin tajam dalam mendeteksi pelanggaran.
Soal mengapa TikTok jadi episentrum, Taruna punya analisis tersendiri.
“Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa cara kerja algoritma TikTok, di mana konten yang sudah disukai akan terus dimunculkan meski pengguna tidak mengikuti akun tersebut, turut dimanfaatkan pelaku untuk memperluas jangkauan promosi produk ilegal.
Jejak Impor dari China hingga Gudang di Tangerang
Penelusuran BPOM juga membongkar pola distribusi yang cukup terstruktur.
Sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor tanpa izin edar di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, kedapatan menyimpan 956 item atau lebih dari 2 juta kemasan senilai sekitar Rp27,6 miliar, dengan mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan didominasi jenis kosmetik rias wajah.
Tangerang pun tercatat sebagai wilayah dengan nilai sitaan terbesar secara nasional, sejalan dengan sebaran tautan digital yang juga banyak berasal dari Jakarta, Medan, dan Tangerang.
Karena mayoritas barang bermasalah masuk lewat jalur impor, BPOM menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memutus mata rantai di hulu.
Sanksi administratif terhadap pelaku usaha, khususnya importir, bahkan telah direkomendasikan hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Dirjen Bea dan Cukai.
Bukan Cuma Ilegal, Tapi Juga Berbahaya
Selain soal legalitas, BPOM juga menyoroti kandungan berbahaya dalam sejumlah produk.
Sepanjang triwulan II 2026, ditemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat.
Termasuk pewarna Merah K10, kandungan yang berpotensi memicu gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, sampai risiko kanker.
Menutup keterangannya, Taruna mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli kosmetik apa pun secara daring, serta tidak mudah tergiur klaim hasil instan yang belum teruji keamanannya. (**)
Halaman : 1 2