Inilahdata.com – Pernyataan Istana bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada makar belum disambut langkah serupa dari Polri. Penyidik sudah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun mereka masih mengkaji apakah unsur makar memang ada. Untuk keperluan itu, Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Lalu, apa yang membuat kepolisian belum membawa perkara ini ke pasal makar?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Polri perlu melengkapi alat bukti lebih dulu.
Menurut dia, penyidik harus mengungkap siapa yang menggerakkan atau memerintahkan penyadapan itu. “(Polri) Sedang melengkapi alat buktinya,” kata Fickar, Kamis (5/11/2026).
Fickar menjelaskan, terungkapnya aktor di balik penyadapan akan menunjukkan tujuan yang sebenarnya. Membuktikan adanya penyadapan ilegal saja tidak cukup.
Penyidik juga harus menelusuri maksud di baliknya, termasuk apakah para pelaku bergerak atas inisiatif sendiri atau atas perintah pihak lain.
“Ya, harus jelas apa tujuan penyadapan dan ini menjadi penting untuk mengungkap siapa sebenarnya yang punya niat untuk menjatuhkan Presiden tanpa melalui proses yang legal,” ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa pernyataan pemerintah soal makar bisa menjadi salah satu pertimbangan. Hanya saja, bobotnya bergantung pada kredibilitas pemerintah dan data yang melandasinya.
“Sepanjang pemerintahannya kredibel, apalagi dikemukakan seorang menteri, pasti ada data yang akurat,” katanya.
Pandangan yang lebih berhati-hati datang dari mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti. Ia meminta penyidik tidak buru-buru memberi label makar. Penetapan itu, katanya, harus berpijak pada terpenuhinya unsur dalam Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku makar yang bermaksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Poengky mencontohkan penembak jitu bayaran yang menembak Presiden. Perbuatannya bisa masuk makar karena niat sudah diwujudkan, bahkan jika tembakan meleset. Namun, menurut dia, dugaan penyadapan ilegal belum otomatis memenuhi unsur itu.
“Nah, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, saya masih belum melihat hal tersebut sebagai tindakan makar karena belum memenuhi unsur-unsur pasal makar sebagaimana dimaksud Pasal 191 KUHP baru,” kata Poengky, Kamis.
Ia meminta penyidik menuntaskan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan mandiri, dengan dukungan scientific crime investigation. Proses hukum, tambahnya, tidak boleh terpengaruh desakan publik maupun asumsi di media sosial.
“Jangan sampai diburu-buru dengan asumsi-asumsi, termasuk desakan menentukan kasus penyadapan tersebut sebagai makar, karena hal tersebut dapat mengganggu proses penyidikan. Hindari ‘trial by mobs’, ‘trial by social media’,” ujarnya.
Asas praduga tak bersalah, kata dia, tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Poengky mengingatkan, memaksakan pasal makar tanpa bukti kuat berisiko membuat dakwaan gagal di pengadilan. Ia menunjuk sejumlah perkara dugaan makar yang menjerat aktivis Papua.
Dalam beberapa perkara, terdakwa akhirnya bebas meski penyidik sudah menerapkan pasal makar dan jaksa mengajukan dakwaan serta tuntutan, sebab unsurnya tak terbukti.
“Jangan terlalu mudah menjerat dengan pasal. Harus benar-benar sesuai dengan unsur-unsur pasalnya, karena kalau gagal membuktikan unsur-unsurnya akan dianggap tidak terbukti,” kata dia.
Polri sendiri menyatakan masih mendalami masukan dan informasi soal kemungkinan unsur makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim.
“Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Sampai kini Polri belum membeberkan hasil kerja tim itu. Penyidik masih mengembangkan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Yang terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Dengan begitu, tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang: Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, mantan Dirtipid Narkoba Irjen Eko Hadi Prabowo, dan Slamet Uliandi.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh Listyo Sigit dan sejumlah jenderal lain bisa dikategorikan mengarah pada makar.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai penyadapan ilegal, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi kepala negara adalah tindakan luar biasa karena berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara.
Guru Besar Fakultas Hukum UII Mahfud MD punya pandangan lain. Menurut dia, dugaan penyadapan itu masuk akal disebut makar, terutama bila tujuannya menjatuhkan Presiden.
“Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu.
Ia mengaku pandangan itu muncul setelah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum, dan penyadapan bisa mengarah ke makar bila terbukti bertujuan menjatuhkan Prabowo dari jabatannya. (**)
Halaman : 1 2