Senin, 21 Sep 2026 - :
20 Sep 2026 - 17:23 | 14 Views | 0 Suka

Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026, Pedagang Online Tak Lagi Bayar Sendiri

9 mnt baca
Kementerian Keuangan, Jakarta
Jumat, 18 September 2026
Mulai 1 November 2026, Ditjen Pajak akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace. Penerapannya menyesuaikan kesiapan masing-masing platform.
PENJUALAN
MARKETPLACE
PedagangMENERIMA HASIL
Kas NegaraPPh PASAL 22
PUNGUTAN DIPOTONG DI TITIK TRANSAKSI OLEH PLATFORM
Dahulu
Pedagang membayar pajak sendiri
1 November 2026
Dipungut marketplace yang ditunjuk
KETERANGAN DJPDirjen Pajak, Bimo Wijayanto
“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform.”
BIMO WIJAYANTO
Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026)
JALUR WAKTUDari jadwal awal hingga berlaku
1 Agu 2026
Jadwal awal penerapan
5 Agu 2026
Penundaan disampaikan Menkeu Purbaya
31 Okt 2026
Batas akhir masa penundaan
1 Nov 2026
Mulai berlaku, sesuai kesiapan platform
PEMUNGUT DITUNJUKEmpat marketplace PMSE
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli
Dasar aturan: PMK Nomor 37 Tahun 2025
ALASAN PENUNDAANDaya beli dan perekonomian
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu.”
PURBAYA YUDHI SADEWA
Menkeu periode 2025-2026, Rabu (5/8/2026)
ARAHAN MENKEUBelum ada perubahan kebijakan
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan.”
BIMO WIJAYANTO
Soal arahan Menkeu Suahasil Nazara
Bila tak ada arahan baru, pajak penghasilan pedagang marketplace akan mulai dipotong langsung oleh platform sejak 1 November 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%