Bareskrim Polri dan PDRM sepakat mempercepat deportasi buronan kejahatan narkotika lewat mekanisme pencabutan paspor, tanpa harus menunggu proses ekstradisi yang panjang.
TITIK RAWANRadar Pengawasan Perbatasan
Titik Rawan 1Selat Malaka
Titik Rawan 2Perbatasan Kalimantan-Sabah
Titik Rawan 3Perbatasan Kalimantan-Sarawak
RINGKASANPoin Utama Kesepakatan
ke-14
PERTEMUAN BILATERAL
2-4
SEPT 2026 DI MALAYSIA
2
NEGARA BEKERJA SAMA
P2P
JALUR KOORDINASI
MEKANISME BARUGerbang Deportasi Tanpa Ekstradisi
LANGKAH 1Paspor Dicabut ImigrasiLANGKAH 2Status Illegal StayLANGKAH 3Deportasi Lebih Cepat
FOKUS BARUSasaran Penindakan
Bandar Besar
Penindakan diarahkan untuk meruntuhkan jaringan atas, bukan sekadar menjerat kurir lapangan.
Police to Police
Penanganan WN Malaysia bermasalah hukum di RI dipercepat lewat jalur koordinasi langsung antarkepolisian.
KUTIPANSuara dari Bareskrim Polri
“Sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi illegal stay. Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan.”
EH
Brigjen Eko Hadi Santoso
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin 7 September 2026
Dari Selat Malaka hingga perbatasan Kalimantan, jalur pelarian bandar narkoba kini diawasi lebih ketat — sementara mekanisme baru ini diharapkan memutus rantai pelarian yang selama ini bersembunyi di balik panjangnya proses ekstradisi.