Eks Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menilai RUU Perampasan Aset bukan solusi utama korupsi — masalahnya ada di penegakan hukum. Peneliti TII Agus Sarwono menilai RUU tetap dibutuhkan sesuai standar internasional UNCAC.
DEBATGelombang Argumen Berlawanan
KONTRA DRAF SAAT INIChandra Hamzah
vs
MENDUKUNG RUUAgus Sarwono (TII)
Spektrum Risiko RUU Tanpa Pengawasan Memadai
“Zombie” — Terlalu Kuat“Hello Kitty” — Tak Efektif
POSISIDua Pandangan Utama
CHANDRA HAMZAH
“Sudah Ada Semua”
Ketentuan perampasan aset sudah diatur UU Tipikor Pasal 18 ayat 1, KUHP, dan KUHAP. Masalahnya ada di lemahnya penegakan hukum.
AGUS SARWONO
Sesuai Standar UNCAC
Perampasan aset adalah instrumen kunci global memberantas korupsi, namun proses penyusunan RUU dinilai masih tertutup.
KUTIPANPernyataan Kedua Narasumber
“Saya tidak mau undang-undang ini disahkan dengan draf yang sekarang. Saya berharap bahkan ini tidak disahkan, karena draf sekarang itu sudah ada semua.”
CH
Chandra Hamzah
Wakil Ketua KPK 2007–2011
“Satu menjadi zombie yang bisa memakan siapa pun yang ketemu di jalan, atau yang kedua menjadi undang-undang Hello Kitty. Dua-duanya tidak menyenangkan, dua-duanya merusak.”
CH
Chandra Hamzah
Wakil Ketua KPK 2007–2011
“Di standar global dalam konteks UNCAC setidaknya pemberantasan korupsi itu butuh yang namanya aset instrumen perampasan asetnya.”
AS
Agus Sarwono
Peneliti Transparency International Indonesia
“Prosesnya penyusunan regulasinya sangat tertutup setidaknya sampai dengan hari ini.”
AS
Agus Sarwono
Peneliti Transparency International Indonesia
RUJUKANDasar Hukum yang Sudah Ada
Pasal 18 Ayat 1
Ketentuan dalam UU Tipikor yang menurut Chandra sudah mengatur perampasan aset hasil tindak pidana.
UNCAC
Konvensi PBB yang menjadi rujukan Agus Sarwono soal pentingnya instrumen perampasan aset secara global.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak sesederhana ada atau tidaknya undang-undang baru — melainkan juga soal siapa yang menjalankannya, dan seberapa terbuka proses pembentukannya.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, “Chandra Hamzah: RUU Perampasan Aset Bukan Obat Berantas Korupsi”, Rabu 26 Agustus 2026.