
Inilahdata.com – Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Chandra Hamzah, menyampaikan pandangan kritis terhadap urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi baru bukan kunci utama untuk memberantas korupsi di Indonesia, akar masalahnya justru ada pada penegakan hukum yang selama ini belum berjalan maksimal.
Chandra berargumen, banyak ketentuan soal perampasan aset sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai peraturan yang berlaku saat ini.
Ia mencontohkan aturan mengenai aset hasil tindak pidana yang bisa dirampas, yang sudah termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tepatnya Pasal 18 ayat 1.
“Pendapat pribadi saya, saya tidak mau undang-undang ini disahkan dengan draf yang sekarang. Saya berharap bahkan ini tidak disahkan, karena draf sekarang itu sudah ada semua,” ujar Chandra saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk “Bedah RUU Perampasan Aset, Mengapa Penting Disahkan?” yang digelar lewat Zoom, Rabu (26/8/2026).
Narasi RUU Dinilai Dipakai untuk Mengalihkan Isu
Bagi Chandra, persoalan yang lebih mendasar ada pada implementasi aturan oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Ia menilai ketiganya perlu membenahi cara menjalankan ketentuan yang sudah ada agar pemberantasan korupsi bisa lebih efektif.
Lebih jauh, ia bahkan menduga narasi soal pentingnya RUU Perampasan Aset sengaja terus dipelihara pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang sebenarnya lebih mendesak.
“Isu ini seperti dirawat supaya isu-isu lain hilang. Padahal, perampasan itu sudah diatur di KUHP dan di KUHAP,” katanya.
Chandra juga menyoroti pemahaman aparat penegak hukum dan hakim soal konsep kerugian negara, yang menurutnya kerap dipahami terlalu sempit.
Ia menegaskan kerugian negara tidak hanya muncul dari perkara korupsi yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tapi juga bisa lahir dari tindak pidana lain seperti suap dan pemerasan.
Baginya, ini membuktikan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak otomatis membaik hanya dengan menambah regulasi baru.
“Yang salah adalah penegak hukumnya yang tidak menjalankan undang-undang. Jadi, permasalahannya adalah bukan di undang-undangnya, melainkan perbaikan penegak hukumnya,” tegas Chandra.
Ia turut mengkritik praktik pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi yang menurutnya sering kali tidak benar-benar memulihkan kerugian negara.
Menurut Chandra, aparat seharusnya mengejar dan mengeksekusi nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan pelaku, bukan sekadar puas menjatuhkan hukuman subsider berupa penjara ketika uang pengganti tak dibayarkan.
Dua Risiko: Jadi “Zombie” atau Jadi Undang-Undang “Hello Kitty”
Dalam forum yang sama, Chandra menggambarkan dua skenario buruk yang bisa terjadi bila RUU Perampasan Aset disahkan tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang memadai.
Regulasi tersebut, katanya, berisiko berubah jadi instrumen yang terlalu berkuasa dan dipakai untuk menekan pihak-pihak tertentu, atau sebaliknya menjadi aturan tumpul yang nyaris tidak berdampak.
“Satu menjadi zombie yang bisa memakan siapa pun yang ketemu di jalan, atau yang kedua menjadi undang-undang Hello Kitty. Dua-duanya tidak menyenangkan, dua-duanya merusak,” ujarnya.
TII: RUU Tetap Dibutuhkan, tapi Prosesnya Harus Dibuka
Pandangan berbeda datang dari peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, yang tampil dalam forum serupa.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset tetap diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali aset-aset yang berasal dari tindak pidana.
Agus menjelaskan, dalam standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC), perampasan aset ditempatkan sebagai salah satu instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pendekatan pemberantasan kejahatan masa kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan hukuman penjara bagi pelaku.
“Di standar global dalam konteks UNCAC setidaknya pemberantasan korupsi itu butuh yang namanya aset instrumen perampasan asetnya,” kata Agus.
Ia menambahkan, upaya memberantas korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi juga perlu menyasar hasil kejahatan yang menjadi sumber keuntungan pelaku, strategi yang bertujuan memutus manfaat ekonomi yang selama ini mendorong seseorang atau kelompok terus melakukan kejahatan.
Meski mendukung kebutuhan atas RUU tersebut, Agus tidak menutup mata terhadap persoalan dalam proses penyusunannya.
Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka pembahasan secara lebih partisipatif, agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan saat ini.
“Prosesnya penyusunan regulasinya sangat tertutup setidaknya sampai dengan hari ini,” ujarnya. (**)
Halaman : 1 2