
Foto: Ist
14 Agu 2026 - 02:31 | 51 Views | 0 Suka
MK Nyatakan Uji Pasal Lambang Negara Tidak Dapat Diterima, Objek Perkara Sudah Hilang
Hukum & Konstitusi · MK RI
Jakarta · Rabu, 12 Agustus 2026
Putusan No. 73/PUU-XXIV/2026
TIDAK DAPAT
DITERIMA
Kehilangan Objek
No. 73/PUU-XXIV/2026
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji Pasal 237 huruf c UU KUHP tidak dapat diterima — sebab norma yang sama telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional lewat putusan lain.
01Pertimbangan Mahkamah
“
Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon telah kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
— Adies Kadir, Hakim Konstitusi
Ps. 237 huruf c
Norma yang diuji — UU 1/2023 tentang KUHP
Putusan 27
Perkara terdahulu yang lebih dulu membatalkan norma ini
02Perjalanan Norma Lambang Negara
1
2012
MK batalkan Ps. 57 & 69 UU 24/2009
2
2023
Norma dihidupkan lagi di Ps. 237 huruf c KUHP
3
2026
Putusan 27: Ps. 237 huruf c inkonstitusional
4
2026
Putusan 73: tidak dapat diterima
03Argumen Pemohon
“
Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak integrasi nasional.
— Viktor Santoso Tandiasa, Pemohon
Pemohon meminta norma dimaknai secara bersyarat: dikecualikan bagi ekspresi kecintaan terhadap negara, dan hanya berlaku bagi penggunaan lambang negara dengan maksud menghina atau merendahkan.
04Ancaman Sanksi: Dulu vs Kini
UU 24/2009 (dibatalkan 2012)Penjara 1 th / Rp100 juta
UU KUHP Ps. 237 huruf cDenda maks. Rp10 juta
Norma dengan substansi serupa dihidupkan kembali di UU KUHP dengan sanksi lebih ringan — sebelum akhirnya turut dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
05Ringkasan Perkara
Rabu, 12/8
Tanggal putusan dibacakan
Kehilangan Objek
Dasar putusan tidak dapat diterima
Ps. 1(3) & 28D(1)
Dalil kepastian hukum yang diajukan Pemohon
Putusan ini menegaskan prinsip bahwa norma yang telah dinyatakan inkonstitusional kehilangan objek untuk diuji kembali — sekaligus menyisakan perdebatan hukum soal bagaimana negara semestinya membedakan ekspresi kecintaan warga terhadap lambang negara dengan tindakan yang benar-benar bermaksud merendahkannya.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan No. 73/PUU-XXIV/2026 & No. 27/PUU-XXIV/2026, diakses Rabu (12/8/2026).
Halaman : 1 2