Status Usai Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Malut
Bukti baru masih dicari
Belum Ditemukan Unsur Pidana
Hasil gelar perkara, penyidikan tetap berlanjut
Polda Maluku Utara menyatakan hasil gelar perkara 90 ribu ton ore nikel PT WKM belum menemukan unsur pidana, setelah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan — namun penyidik masih mencari kemungkinan bukti baru.
Rincian Penjualan Ore
90 Rb Ton
Ore Nikel Terjual
2021
Tahun Penjualan
Rp4,5 M
Royalti ke Negara
Ore semula milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum IUP-nya dicabut, lalu beralih ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan berstatus aset negara.
Dua Sisi Status Perkara
Kesimpulan Gelar Perkara
Berdasar keterangan saksi ahli Ditjen Planologi & Gakkum Kementerian Kehutanan
Nihil
Status Penyidikan
Penyidik belum menutup perkara, masih mencari kemungkinan bukti baru
Berlanjut
Rincian Setoran Royalti 2021
Royalti Provinsial
Rp3,741 M
Royalti Final
Rp763,232 Jt
Total Disetor ke Kas Negara
Rp4,5 M
Data dihimpun KATAM Malut dari Kementerian ESDM — dijadikan salah satu argumen bahwa penjualan bukan tindakan ilegal.
Kewajiban Jaminan Reklamasi
Rp13,3 M
Disetor 2019–2022
Rp7,45 M
Kewajiban 2023–2027
2027
Batas Akhir Kewajiban
Lini Masa Perkara
1 Maret 2018
PT WKM mengajukan permohonan penjualan ore ke Gubernur Malut lewat Surat No. 040/D.WKM/JKT/III/2018, berdasar putusan hukum berkekuatan tetap.
19 Juli 2018
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menerbitkan persetujuan penjualan ore melalui Surat No. 543/1032/6, menegaskan status IUP PT WKM.
2021
PT WKM menjual ore setelah administrasi lengkap, lalu menyetor royalti sekitar Rp4,5 M ke negara.
12 Mei 2025
PT WKM mengirim surat klarifikasi kepada KATAM Malut terkait pemberitaan seputar penjualan ore.
12 Agustus 2026
Ditreskrimum Polda Malut menyatakan gelar perkara belum menemukan unsur pidana; penyidik tetap mencari bukti baru.
Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Kombes Pol. I Gede Putu Widyana — Dirreskrimum Polda Maluku Utara
1
Polda Malut menyatakan hasil gelar perkara belum menemukan unsur pidana dalam dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel PT WKM, meski penyidikan tetap berlanjut mencari bukti baru.
2
Penjualan baru dilakukan pada 2021, tiga tahun setelah persetujuan Gubernur Malut terbit 2018, dengan PT WKM menyetor royalti sekitar Rp4,5 miliar ke kas negara.
3
PT WKM disebut telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi Rp13,3 miliar untuk 2019–2022, dengan kewajiban lanjutan Rp7,45 miliar hingga 2027.
Sumber
Sumber: Laporan Ternate, dikutip Rabu (12/8/2026); keterangan Dirreskrimum Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widyana; pernyataan Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim; data Kementerian ESDM.