Sabtu, 12 Sep 2026 - :
30 Jul 2026 - 16:46 | 100 Views | 0 Suka

Bukan Cuma Kemasan, Nutri Level Rambah Restoran dan Kafe

14 mnt baca
NUTRI LEVEL BERLAKU DI RESTORAN & KAFE / PERBPOM 10/2026 BERLAKU SEJAK 17 JUNI / KLAIM BPJS 2025 TEMBUS RP201 TRILIUN / 1,7 JUTA PELAKU USAHA PANGAN TERDAMPAK /
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
A→D
Nutri‑Level Scan
Label gizi kini menyasar dapur restoran, bukan cuma rak kemasan
Standar gizi menembus pintu dapur, bukan sekadar bungkus
BPOM memastikan kebijakan nutri level turut menyasar restoran, kafe, dan usaha pangan segar — dengan standar dari BPOM, pengawasan bersama Kementerian Kesehatan.
Dasar Hukum Terbaru
10/2026
PERBPOM berlaku sejak 17 Juni 2026
Pelaku Usaha Pangan
1,7juta unit
Total industri pangan di Indonesia
Klaim BPJS 2025
Rp201triliun
Naik hampir 15% dari tahun sebelumnya
Kategori Label
4tingkat
A hingga D berdasar kadar gula-garam-lemak
Empat Tingkat Nutri‑Level
A
GGL sangat rendah
B
GGL rendah
C
Konsumsi bijak
D
GGL tinggi
GGL: gula, garam, dan lemak — dasar pengelompokan warna pada label
“Ini kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan tentu untuk pengerjaannya itu Kementerian Kesehatan punya tanggung jawab, tapi kami memberikan standar.”
Taruna Ikrar — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Siapa Saja yang Tercakup
01
Pangan Olahan Kemasan
Label nutri level tercetak di bagian depan kemasan, diatur langsung lewat PERBPOM 10/2026.
02
Restoran & Kafe
Mengikuti standar BPOM, pengawasan lapangan digarap Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah.
03
Usaha Pangan Segar
Termasuk penjual kopi dan minuman segar yang disiapkan langsung dari dapur, bukan produk kemasan pabrik.
“Badan POM tidak mau mempersulit dan menyusahkan dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi rakyat kita dari penyakit-penyakit yang tidak menular, yang betul-betul sangat membebani biaya pemerintah, misalnya oleh BPJS.”
Taruna Ikrar — Kepala BPOM
Beban Penyakit Tidak Menular di BPJS 2025
17,3T
13,3T
10,3T
7,2T
JantungGagal GinjalKankerStroke
Klaim BPJS Kesehatan 2025, dalam triliun rupiah — empat kelompok penyakit terkait pola konsumsi
Ringkasan Kinerja Klaim JKN 2025
Data Klaim & Kepesertaan BPJS Kesehatan
Total klaim dibayarkanRp201 T
Kenaikan dari 2024~14,9%
Peserta JKN aktif282,7 juta
Cakupan UHC nasional98,62%
Jejak Regulasi Nutri‑Level
Senin, 6 April 2026
Kepala BPOM setujui rancangan revisi
Taruna Ikrar menandatangani rancangan revisi aturan pencantuman nutri level di depan kemasan.
Selasa, 14 April 2026
Peluncuran bersama Kemenkes
BPOM dan Kementerian Kesehatan meluncurkan label nutri level, tahap awal difokuskan pada minuman.
Selasa, 9 Juni 2026
PERBPOM 10/2026 diterbitkan
Aturan baru soal informasi nilai gizi resmi diteken, mencabut tiga regulasi label gizi sebelumnya.
Kamis, 30 Juli 2026
Cakupan diperluas ke restoran & kafe
BPOM menegaskan usaha pangan non-kemasan turut tercakup lewat standar bersama Kemenkes.
1
Nutri level tak lagi terbatas pada kemasan — BPOM menegaskan restoran, kafe, dan usaha pangan segar turut tercakup lewat standar yang disusun bersama Kementerian Kesehatan.
2
Payung hukumnya sudah berjalan — PERBPOM Nomor 10 Tahun 2026 berlaku sejak 17 Juni 2026, menggantikan tiga aturan label gizi sebelumnya.
3
Kebijakan ini menyasar beban kesehatan negara — klaim BPJS Kesehatan untuk penyakit terkait pola makan tembus ratusan triliun rupiah, mendorong urgensi edukasi lewat label gizi.
Sumber
Keterangan Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (30/7/2026) · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan · pom.go.id · ANTARA News · detikHealth · IDN Times · Data Klaim BPJS Kesehatan 2025

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%