
Inilahdata.com — DPR RI mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan yang dimuat dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai peluang penyandang disabilitas menjadi anggota Polri.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi:
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Melalui ketentuan tersebut, kompetensi menjadi dasar dalam pengangkatan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas. Status disabilitas tidak menjadi alasan otomatis untuk menutup akses seseorang mengikuti rekrutmen kepolisian.

Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus persyaratan yang berlaku bagi seluruh calon anggota Polri. Peserta seleksi tetap wajib memenuhi syarat administrasi, pendidikan, kesehatan, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam proses penerimaan anggota kepolisian.
Pengaturan teknis mengenai persyaratan pengangkatan, pembinaan, dan penempatan anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan Sudah Berjalan Sebelum UU Disahkan
Rekrutmen penyandang disabilitas bukan kebijakan baru di lingkungan Polri. Sebelum perubahan undang-undang disahkan, Polri telah membuka jalur penerimaan bagi penyandang disabilitas melalui mekanisme rekrutmen khusus.
Pada rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024, tercatat 37 penyandang disabilitas mengikuti proses pendaftaran. Dari proses tersebut, sejumlah peserta dinyatakan lulus dan diangkat menjadi anggota Polri sesuai kebutuhan organisasi. (***)