Sabtu, 13 Jun 2026 - :
11 Jun 2026 - 19:48

UU Polri 2026 Beri Dasar Hukum Rekrutmen Penyandang Disabilitas

2 mnt baca
  • DPR mengesahkan Perubahan Ketiga UU Polri pada 9 Juni 2026.
  • Pasal 21 ayat (2) mengatur penyandang disabilitas dapat menjadi anggota Polri berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan.
  • Persyaratan umum rekrutmen tetap berlaku.
  • Ketentuan teknis akan diatur melalui Peraturan Kepolisian.
  • Polri telah menerima penyandang disabilitas sebelum perubahan UU disahkan.

Inilahdata.com — DPR RI mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan yang dimuat dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai peluang penyandang disabilitas menjadi anggota Polri.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi:

“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Melalui ketentuan tersebut, kompetensi menjadi dasar dalam pengangkatan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas. Status disabilitas tidak menjadi alasan otomatis untuk menutup akses seseorang mengikuti rekrutmen kepolisian.

Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus persyaratan yang berlaku bagi seluruh calon anggota Polri. Peserta seleksi tetap wajib memenuhi syarat administrasi, pendidikan, kesehatan, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam proses penerimaan anggota kepolisian.

Pengaturan teknis mengenai persyaratan pengangkatan, pembinaan, dan penempatan anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebijakan Sudah Berjalan Sebelum UU Disahkan

Rekrutmen penyandang disabilitas bukan kebijakan baru di lingkungan Polri. Sebelum perubahan undang-undang disahkan, Polri telah membuka jalur penerimaan bagi penyandang disabilitas melalui mekanisme rekrutmen khusus.

Pada rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024, tercatat 37 penyandang disabilitas mengikuti proses pendaftaran. Dari proses tersebut, sejumlah peserta dinyatakan lulus dan diangkat menjadi anggota Polri sesuai kebutuhan organisasi. (***)

Editor Inilahdata.com

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
YouTube meluncurkan buku panduan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sekaligus mendukung implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP TUNAS terkait perlindungan anak. Meutya Hafid menegaskan masih banyak orang tua yang membutuhkan panduan dalam mendampingi anak menggunakan media sosial, gim daring, dan layanan digital lainnya agar tetap aman di dunia digital. 
Buku panduan ini disusun bersama Rumah Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para ahli. Tujuannya bukan membatasi akses teknologi, melainkan memastikan anak memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai usia. www.inilahdata.com. #inilahdata #
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%