Sabtu, 06 Jun 2026 - :
3 Jun 2026 - 13:26 | 39 Views | 0 Suka

KPK Bidik Jejak Izin Tambang Kukar, Pejabat Kementerian Kehutanan dan ESDM Diperiksa

3 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pada Selasa (02/06/2026), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dua pejabat yang dipanggil yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah.

KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Totoh dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Penerimaan Minerba yang diembannya pada periode Juni 2023 hingga Mei 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (02/06/2026).

Berdasarkan pantauan, kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Totoh tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB, sementara Ade hadir beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 09.41 WIB.

Enam Saksi Lain Ikut Dimintai Keterangan

Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya yang berasal dari kalangan swasta maupun aparatur pemerintah daerah.

Mereka terdiri atas dua wiraswasta, yakni Khalid Kasim dan Endri Erawan. KPK juga memanggil dua karyawan PT Putra Perkasa Abadi, yaitu Department Head Legal Niken Fransiska T.W. dan Admin Supply Chain Management Alfiyyah Nur Yasmin.

Saksi lainnya adalah Lucie Margaretha yang pernah menjabat sebagai Senior Officer di PT Pacific Global Utama pada periode April 2005 hingga September 2022, serta Adelia Safitri yang berstatus sebagai aparatur sipil negara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK Sita Rp476 Miliar dalam Pengembangan Kasus Rita Widyasari

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya mengungkap penyitaan dana sekitar Rp476 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sektor produksi batu bara. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Saat itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik menyita dana yang tersimpan di 52 rekening, termasuk rekening yang terkait dengan Rita Widyasari.

Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025 dan mencakup sejumlah mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Rincian Data yang Disita

KPK merinci, dana dalam bentuk rupiah yang berhasil diamankan mencapai Rp350,8 miliar. Uang tersebut berasal dari 36 rekening milik tersangka maupun pihak lain yang diduga terkait perkara.

Selain itu, penyidik menyita dana sebesar US$6.284.712 atau setara sekitar Rp102 miliar dari 15 rekening yang terhubung dengan tersangka dan pihak terkait.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan dana dalam mata uang dolar Singapura senilai SGD2.005.082 atau sekitar Rp23,8 miliar yang tersimpan pada satu rekening milik pihak lain.

Ahmad Ali dan Japto Pernah Diperiksa

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aliran dana maupun fakta-fakta terkait perkara tersebut.

Di antaranya mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, serta Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Japto dan menyita 11 unit kendaraan.

Beberapa kendaraan yang diamankan antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, serta kendaraan bermerek Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp56 miliar. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan untuk mendukung proses pembuktian perkara. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️
Balapan GT World Challenge Europe (GTWCE) Endurance Cup di Sirkuit Monza, Italia, Minggu (31/5), dimulai dengan penuh drama. Kecelakaan beruntun sesaat setelah start bikin persaingan jadi nggak predictable sampai garis finish. Baca di www.inilahdata.com #inilahdata #gtworldchallenge
 photo

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%