Minggu, 31 Mei 2026 - :
25 Mei 2026 - 18:10 | 75 Views | 0 Suka

Reformasi Polri Masuk Babak Baru, Pemerintah Siapkan Revisi Besar-besaran

2 mnt baca

Inilahdata.comMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pemerintah mendukung revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

Menurut Supratman, regulasi kepolisian yang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman, terutama terkait perkembangan teknologi, dinamika hukum, hingga ancaman kejahatan lintas negara.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mendorong institusi kepolisian menjadi lebih modern, profesional, humanis, dan memiliki tata kelola yang lebih akuntabel.

“RUU ini disiapkan untuk memperkuat kelembagaan Polri melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Supratman.

Soroti Penempatan Polisi Aktif hingga Usia Pensiun

Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah juga menyoroti sejumlah aspek penting yang dinilai perlu mendapatkan perhatian DPR RI.

Beberapa di antaranya meliputi penguatan profesionalisme dan transparansi dalam pelaksanaan kewenangan kepolisian, penataan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, hingga penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut Supratman, perubahan tersebut diarahkan untuk mendukung pembinaan sumber daya manusia kepolisian yang lebih profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan materi terkait hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Kompolnas Juga Akan Diperkuat

Tak hanya menyasar institusi Polri, pemerintah juga mengusulkan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Penguatan itu mencakup penambahan tugas dan kewenangan Kompolnas, termasuk penataan mekanisme keanggotaan agar lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Supratman menjelaskan sejumlah poin tersebut merupakan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Tim tersebut dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada pemerintah untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Polri.

Pemerintah Minta Waktu Susun DIM

Meski mendukung revisi UU Polri, pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI.

Supratman mengatakan tim pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut.

“Kami masih memerlukan waktu untuk pembahasan internal dan konsultasi lebih lanjut. Pada waktunya nanti DIM akan kami sampaikan pada masa persidangan berikutnya,” kata Supratman. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%