
Inilahdata.com – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana penerapan sistem ekspor satu pintu untuk batu bara hingga ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memicu gejolak di industri pertambangan karena menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha dan investor.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, mengatakan pemerintah perlu memastikan tata kelola ekspor melalui PT DSI tidak justru melahirkan birokrasi yang panjang dan membebani dunia usaha.
Menurutnya, mekanisme transaksi dan prosedur operasional melalui anak usaha Danantara tersebut hingga kini juga belum sepenuhnya jelas.

”Pemerintah harus memastikan sistem di Danantara Sumberdaya Indonesia tidak berubah menjadi birokrasi yang rumit, memakan waktu panjang, dan menambah biaya bagi pelaku usaha,”ujar Rizal saat dihubungi, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, ia memahami tujuan utama pemerintah adalah memperbesar penerimaan negara dari aktivitas ekspor komoditas strategis.
”Dari sisi positif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dari ekspor sumber daya alam,”tambahnya.
Rizal menilai kebijakan kewajiban ekspor SDA strategis melalui PT DSI berpotensi membuat investor asing mengambil sikap wait and see sebelum memutuskan ekspansi bisnis di Indonesia.
Ia bahkan mengingatkan kemungkinan investor hengkang tetap terbuka apabila implementasi aturan tersebut nantinya dianggap mengganggu kelangsungan bisnis atau menambah beban operasional perusahaan.
Menurutnya, sektor pertambangan nasional saat ini juga tengah menghadapi tekanan akibat sejumlah kebijakan baru di sektor mineral dan batu bara.
”Kondisi industri minerba sekarang memang sedang cukup berat. Sebelumnya sudah ada berbagai kebijakan seperti RKAB, pembatasan kuota produksi, HPM, hingga tekanan geopolitik global,”kata Rizal.
Di sisi lain, Rizal menilai pemerintah kemungkinan besar ingin menekan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai melalui penerapan sistem ekspor satu pintu tersebut.
Praktik tersebut selama ini dianggap merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan devisa dan pajak dari ekspor komoditas strategis.
Rizal juga memperkirakan ke depan pemerintah dapat memperluas daftar komoditas yang wajib diekspor melalui PT DSI.
”Bukan tidak mungkin nantinya komoditas lain juga diwajibkan melalui DSI. Tujuannya untuk meminimalkan kerugian negara akibat dugaan pelaporan ekspor yang tidak sesuai, transfer pricing, maupun penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan beberapa negara lain sebenarnya telah menerapkan model serupa, seperti Arab Saudi melalui Aramco untuk migas, Chile lewat Codelco untuk tembaga, hingga Norwegia melalui Gassco dan Equinor.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang memberikan kewenangan kepada BUMN untuk mengelola tata niaga ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mencegah praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.
”Kita ingin penjualan komoditas SDA seperti sawit, batu bara, dan besi dilakukan melalui BUMN sebagai fasilitas pemasaran ekspor tunggal,”ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Menurut Presiden, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis.
Rencana pengaturan ekspor SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia disebut akan diatur lebih lanjut lewat tiga peraturan menteri perdagangan yang kini sedang disusun pemerintah.
Aturan tersebut mencakup tata kelola ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau paduan besi.
Pemerintah menyiapkan dua tahap implementasi kebijakan. Tahap pertama berupa masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pada fase ini, proses ekspor masih dilakukan bertahap melalui mekanisme pre-clearance, clearance, dan post-clearance sambil melibatkan BUMN secara bertahap dalam transaksi perdagangan ekspor.
Selanjutnya mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap implementasi penuh, di mana seluruh proses transaksi ekspor-impor dengan pembeli luar negeri dilakukan melalui BUMN secara business to business (B2B).
Dalam skema tersebut, BUMN akan memegang kewenangan penuh mulai dari pengurusan dokumen ekspor, kontrak dagang, pengiriman barang, hingga proses pembayaran ekspor. (**)