Empat tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronikIstana menyebut perbuatan itu mengarah ke makar, Polri membentuk tim khususPenyidik masih melengkapi alat bukti, unsur makar belum ditetapkan
4
TersangkaDalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, tanpa pasal makar sejauh ini
Tim khusus Kabareskrim
Unsur makar didalami
Empat tersangka
Listyo Sigit PrabowoMantan Kapolri
Ahrie SontaIrjen, Kadiv Hukum Polri
Eko Hadi PrabowoIrjen, mantan Dirtipid Narkoba
Slamet UliandiIrjen, mantan Kadiv TIK, tersangka terbaru
Langkah Polri
Tim khusus dibentuk
Dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mendalami kemungkinan makar.
Hasil belum diumumkan
Polri belum menyampaikan hasil pendalaman tim tersebut.
Perkara dikembangkan
Penyidik terus menggarap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Alat bukti harus lengkap dan aktor di balik penyadapan wajib terungkap.
Poengky Indarti
Unsur Pasal 191 KUHP baru belum terpenuhi, penyidik jangan terburu-buru.
Tolok ukur pasal
Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023
Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan, diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pernyataan
“Jangan terlalu mudah menjerat dengan pasal. Harus benar-benar sesuai dengan unsur-unsur pasalnya.”
Poengky Indarti, mantan anggota Kompolnas
“Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?”
Mahfud MD, Guru Besar FH UII
Dua pendapat bertemu di satu titik: tanpa alat bukti dan aktor yang jelas, label makar belum bisa dipasang.
Inilahdata.com
Sumber: Kompas.com, Kamis (5/11/2026), memuat pernyataan Polri, Mensesneg Prasetyo Hadi, Mahfud MD, Abdul Fickar Hadjar, dan Poengky Indarti