Pemerintah menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPRDelapan poin diurai satu per satu, dari lingkup hingga kelembagaanKomisi III juga akan menegaskan pidana mati untuk korupsi kondisi tertentu
8
Poin dalam DIMDiserahkan pemerintah ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Pidana mati dipertegas
Berlaku KUHP baru 2026
Sikap Komisi III
Hukuman mati ditegaskan
Untuk tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, kata Ketua Komisi III Habiburokhman.
Dasar hukumnya ada
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026.
Mengikuti aturan yang ada
Penegasan dalam RUU akan merujuk peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga upaya hukum diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.
04Hak asasi dan pihak ketiga
Hak pihak ketiga beriktikad baik dilindungi, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
05Pengelolaan aset
Aset tindak pidana dikelola badan bentukan presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel.
06Pengawasan
Pelaksanaan diawasi lewat Badan Pengawas Perampasan Aset.
07Sistem teknologi informasi
Pengelolaan aset berbasis TI terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan di setiap tahap.
08Kesiapan kelembagaan
Pendanaan, peraturan pelaksana, dan kelembagaan disiapkan sebelum undang-undang berlaku.
Perwakilan pemerintah
Wamensesneg Bambang Eko SuhariyantoWamenkum Edward Omar Sharif HiariejWamenpan RB Purwadi AriantoWamenkeu Juda Agung
Pernyataan
“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023.”
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI
“Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI.”
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej
Delapan poin DIM sudah di meja Komisi III, dan pidana mati bagi korupsi kondisi tertentu akan ikut dipertegas dalam RUU Perampasan Aset.
Inilahdata.com
Sumber: Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan penyerahan DIM RUU Perampasan Aset oleh pemerintah, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026)