
Beredar informasi bahwa transfer antarbank, fintech, dan e-commerce akan dikenai pajak mulai 9 November 2026.
Pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pajak baru. Yang berjalan adalah aturan yang sudah ada.
Mengatur Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) agar PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak dipungut lebih efektif. Bukan pajak atas setiap perpindahan dana.
Dasar PPN atas layanan transfer dan dompet digital. PPN dikenakan pada imbalan atau biaya jasa tertentu yang memenuhi kriteria, bukan pada seluruh uang yang ditransfer.
“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer.”
Suahasil Nazara, Menteri Keuangan“Mudah-mudahan penjelasan ini clear untuk semuanya.”
Suahasil Nazara, Menteri KeuanganHalaman : 1 2