Jumat, 06 Nov 2026 - :
2 Nov 2026 - 08:09 | 86 Views | 0 Suka

Komnas HAM Minta Polda Jateng Evaluasi SOP Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo

9 mnt baca
Garis waktu 24 jamUsulan Komnas HAM 0006121824 03.20 WIB Polwan Tokoh agama Pendamping UPTD PPA
Penggeledahan pondok putri dilaporkan terjadi pukul 03.20 WIBKomnas HAM mengusulkan menghindari rentang 22.00-06.00Polwan, tokoh agama, dan pendamping perlindungan anak dilibatkan
03.20
WIB, Selasa 27 OktoberWaktu penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah
Meminta evaluasi Komnas HAM
Aparat gabungan Polda Jateng, Polres, Brimob
Latar penggeledahan

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Data awal Komnas HAM menyebut operasi dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.

Penghuni yang terdampak
12santriwati usia 10-16 tahun
4ustazah
2balita, usia 3 dan 5 tahun
15penghuni dibawa ke Polsek dan Polres
Menurut surat edaran Yayasan Al-Mukmin
Pintu didobrak saat penghuni tidur

Surat tertanggal 29 Oktober 2026 menyebut puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu ketika santriwati dan ustazah sedang tidur.

Dugaan tindakan intimidatif

Aparat juga diduga menodongkan senjata dan menarik santriwati yang belum berjilbab.

Dibawa tanpa pendamping

Penghuni dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa wali maupun kuasa hukum, lalu dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.

Penilaian Komnas HAM
Perlindungan anak

Anak yang diperiksa wajib mendapat pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Privasi dan martabat perempuan

Penggeledahan di pondok putri dini hari dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan Polwan.

Permintaan kepada Polri
Evaluasi SOP pesantren putri

Melibatkan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pukul 22.00-06.00 WIB kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa.

Pendampingan sejak awal

P2TP2A atau UPTD PPA mendampingi sejak tahap awal penindakan.

Pemulihan psikologis

Bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan trauma, bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian PPPA.

Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo.

Respons Polri
Didalami objektif

Polri menyatakan akan mendalami keluhan secara objektif dan profesional lewat mekanisme yang berlaku.

Pengawasan internal

Laporan ditindaklanjuti oleh pengawasan internal, termasuk fungsi Propam, disertai ungkapan empati kepada pihak terdampak.

Kutipan

“12 santriwati usia 10-16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.”

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM

“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender.”

Anis Hidayah

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.”

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri

Komnas HAM menilai penegakan hukum tetap perlu menjaga perlindungan anak, perempuan, dan martabat penghuni pesantren.

Inilahdata.com
Sumber: siaran pers Komnas HAM, surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin (29/10/2026), serta keterangan Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%