31 Okt 2026 - 09:00 | 8 Views | 0 Suka
Suket Dibatalkan MA, Denny Menyodorkan Satu Pilihan Saja untuk Gibran, Apa Itu?
nomor putusan MA, 742 K/TUN/2026
tahun suket diajukan ke Ditjen Dikdasmen
Dua mahkamah sudah bicara, kini sorotan beralih ke kursi wakil presiden.
Pemohon kasasi HM Subhan
Amar Kabul
Putusan Jumat, 30 Oktober 2026
Surat Keterangan
Penyetaraan Pendidikan SMA Luar Negeri
BATAL DEMI HUKUM
Dokumen di balik suket
Terlampir saat pengajuan 2019Yang diserahkan- Certificate of Attendance, bukti kehadiran
- Transkrip nilai
Tidak ditemukan oleh MKYang dicari- Ijazah luar negeri
- Sertifikat atau diploma kelulusan
Dua putusan, satu arah bacaan
Mahkamah KonstitusiBukti tak meyakinkanPerkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: tak ada ijazah atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA.
Mahkamah AgungSuket tidak sahPutusan 742 K/TUN/2026 menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!”
Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, lewat akun X pribadinya
Catatan. Pernyataan bahwa Gibran hanya punya satu pilihan, yakni mundur, merupakan pandangan Denny Indrayana. Putusan MA sendiri menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum.
Inilahdata.comSumber: Akun X Denny Indrayana, putusan Mahkamah Agung, dan putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman : 1 2