Sabtu, 31 Okt 2026 - :
31 Okt 2026 - 09:00 | 8 Views | 0 Suka

Suket Dibatalkan MA, Denny Menyodorkan Satu Pilihan Saja untuk Gibran, Apa Itu?

7 mnt baca

nomor putusan MA, 742 K/TUN/2026

tahun suket diajukan ke Ditjen Dikdasmen

Dua mahkamah sudah bicara, kini sorotan beralih ke kursi wakil presiden.

Pemohon kasasi HM Subhan
Amar Kabul
Putusan Jumat, 30 Oktober 2026
Surat Keterangan

Penyetaraan Pendidikan SMA Luar Negeri

BATAL DEMI HUKUM
Dokumen di balik suket
Terlampir saat pengajuan 2019Yang diserahkan
  • Certificate of Attendance, bukti kehadiran
  • Transkrip nilai
Tidak ditemukan oleh MKYang dicari
  • Ijazah luar negeri
  • Sertifikat atau diploma kelulusan
Dua putusan, satu arah bacaan
Mahkamah KonstitusiBukti tak meyakinkan

Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: tak ada ijazah atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan setingkat SMA.

Mahkamah AgungSuket tidak sah

Putusan 742 K/TUN/2026 menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!”

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, lewat akun X pribadinya
Catatan. Pernyataan bahwa Gibran hanya punya satu pilihan, yakni mundur, merupakan pandangan Denny Indrayana. Putusan MA sendiri menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum.
Inilahdata.comSumber: Akun X Denny Indrayana, putusan Mahkamah Agung, dan putusan Mahkamah Konstitusi
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%