Rabu, 28 Okt 2026 - :
22 Okt 2026 - 07:44 | 54 Views | 0 Suka

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Sudewa Dihukum 8,5 Tahun Penjara

8 mnt baca
Pidana penjara 8,5 tahun Denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan Sama dengan tuntutan penuntut umum
Majelis hakim mengetukkan palu di Pengadilan Tipikor SemarangSudewa divonis 8,5 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa
8,5
tahun penjaraVonis untuk Bupati nonaktif Pati Sudewa dalam kasus korupsi DJKA dan perangkat desa

Sudewa menyatakan pikir-pikir, sementara ribuan pendukung menggelar aksi di depan pengadilan.

Pengadilan Tipikor Semarang
Hakim ketua Edwin Pudyono
Sikap terdakwa Pikir-pikir
Isi putusan
8,5 tahunpidana penjara
Rp300 jutadenda, subsider 100 hari kurungan
Rp3,5 miliaruang pengganti kerugian negara
Dua perkara yang dinyatakan terbukti
Proyek DJKASuap dan gratifikasi

Suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Perangkat desaPemerasan

Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain.

Pasal yang dilanggar
Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik.
Tiga terdakwa lain di perkara perangkat desa
SumarjionoKepala Desa Karangrowo.
Abdul SuyonoKepala Desa Sukorukun.
SukarjanKepala Desa Arumanis.

Ketiganya diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Pertimbangan hakim
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan itu juga dinilai menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah.”

Pertimbangan majelis hakim
Di luar ruang sidang
PendukungSekitar 1.000 orang

Menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

PengamananPersonel gabungan

Polisi dari Polrestabes Semarang disiagakan agar pendukung tidak mendekati gedung.

Putusan 8,5 tahun dijatuhkan, dan Sudewa masih menyatakan pikir-pikir.

Inilahdata.com
Sumber: Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu (21/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%