Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik.
Tiga terdakwa lain di perkara perangkat desa
SumarjionoKepala Desa Karangrowo.
Abdul SuyonoKepala Desa Sukorukun.
SukarjanKepala Desa Arumanis.
Ketiganya diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Pertimbangan hakim
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan itu juga dinilai menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah.”
Pertimbangan majelis hakim
Di luar ruang sidang
PendukungSekitar 1.000 orang
Menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.