Rabu, 28 Okt 2026 - :
22 Okt 2026 - 07:44 | 55 Views | 0 Suka

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Sudewa Dihukum 8,5 Tahun Penjara

8 mnt baca

Inilahdata.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menghukum Bupati nonaktif Pati, Sudewa, dengan pidana penjara 8,5 tahun.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang pada Rabu. Vonis tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta, dengan ketentuan diganti kurungan 100 hari jika tidak dibayar.

Majelis hakim menyatakan Sudewa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara DJKA, hakim menilai Sudewa terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan dakwaan pertama dan kedua.

Pada perkara pemerasan dalam pengisian perangkat desa, Sudewa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiganya masing-masing menjabat Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Sudewa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim juga menyebut perbuatan itu menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” katanya.

Hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak Sudewa dipilih dalam jabatan publik. Atas putusan itu, Sudewa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, sekitar seribuan pendukung Sudewa menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Selama persidangan, personel gabungan dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah para pendukung mendekati gedung pengadilan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%