Rabu, 21 Okt 2026 - :
19 Okt 2026 - 14:07 | 39 Views | 0 Suka

Dua Anak di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun, Polisi Dalami Peran Masing-masing

7 mnt baca
Karawang, Jawa BaratKejadian Senin, 12 Oktober 2026
Kotabaru, KarawangLokasi kejadian RS Siloam PurwakartaPerawatan korban Polresta KarawangPenanganan hukum
Skema ilustrasi alur penanganan, bukan peta lokasi.

Dua anak diduga menganiaya balita laki-laki, perkara kini ditangani Polresta Karawang.

Polresta Karawang
UU Perlindungan Anak
Identitas anak dilindungi
Usia mereka yang terlibat
Korban, balita laki-lakitahun
Terduga berinisial Rtahun
Terduga berinisial Stahun
Kronologi menurut polisi
Awal pertemuanKorban hendak ikut bermain saat kedua terduga sedang memancing ikan di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin.
Muncul niatTerduga R diduga mengajak S membawa gunting dengan niat merundung korban.
Kekerasan terjadiKorban diduga dilukai dengan benda tajam dan tangan kosong.
Korban dibawa ke rumah sakitR mengantar korban pulang, lalu orang tua bersama polisi membawanya ke RS Siloam Purwakarta.
Polisi bertindakDua anak yang diduga terlibat diamankan dan dimintai keterangan.
Luka yang dialami korban

Luka serius di bagian vital

Luka robek dan pendarahan akibat benda tajam.

Dugaan pukulan

Diduga dipukul di wajah dan dada.

Luka lain di tubuh

Ditemukan luka di bahu kiri serta bekas cakaran.

Keterangan Polresta Karawang

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban.”

Ipda Muh Asim, Kasi Humas Polresta Karawang
Dasar hukum penanganan

Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014

Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini dipakai karena para terduga masih di bawah umur.

Penyidik masih menelusuri peran tiap anak, sementara korban terus didampingi.

Inilahdata.com
Sumber: Keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim, Minggu (18/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%