Inilahdata.com – Dua anak di Karawang, Jawa Barat, diduga menganiaya seorang balita laki-laki berusia 3 tahun hingga mengalami luka serius pada bagian vital akibat benda tajam. Perkara ini kini ditangani Polresta Karawang.
Kejadiannya berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dua anak yang diduga terlibat berinisial R (9) dan S (13).
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban ingin ikut bermain saat kedua terduga sedang memancing. Dari situ timbul niat untuk melukai korban.
“Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban,” kata Asim dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Menurut polisi, kekerasan itu dilakukan dengan benda tajam dan tangan kosong. Korban mengalami luka robek dan pendarahan pada bagian vital. Ia juga diduga dipukul di wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri serta bekas cakaran.
Setelah kejadian, R mengantar korban pulang. Orang tua korban yang melihat kondisinya kemudian membawa korban bersama polisi ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapat perawatan.
Polisi juga mengamankan kedua anak yang diduga terlibat dan memintai keterangan mereka sebagai bahan langkah hukum berikutnya.
Karena para terduga masih di bawah umur, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih menggali peran tiap anak.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban,” ujar Asim. (**)
Halaman : 1 2