KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Hitungannya masih memakai rumus Peraturan Pemerintah, dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai komponen utama.
Inflasi
Pertumbuhan ekonomi
Hasil rumus dan rentang usulan
Angka Maluku Utara
7,5–9,5%usulan kenaikan upah minimum 2027
±7,8%hasil rumus secara nasional
14→9,5%angka Maluku Utara sebelum diturunkan
1 Novjadwal penetapan UMP dan UMSP 2026
Dasar hitungan usulan
Landasan
Masih memakai Peraturan Pemerintah, belum Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Periode
Data Oktober 2025 hingga September 2026. Rata-rata inflasi 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43% merujuk data BPS.
Rumus
Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali indeks 0,9, menghasilkan kenaikan sekitar 7,8%.
Keragaman daerah
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap provinsi serta kabupaten/kota berbeda, sehingga usulan disusun dalam bentuk rentang.
Jadwal
Penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi pada 1 November 2026, 60 hari sebelum berlaku 1 Januari 2027.
Asal batas bawah dan batas atas
Batas bawah 7,5%Dipilih lebih rendah dari hasil rumus nasional sekitar 7,8%, karena kondisi ekonomi antardaerah tidak seragam.Pertimbangan KSPI dan Partai Buruh
Batas atas 9,5%Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sekitar 20,5% dan inflasi 5,05% menghasilkan angka sekitar 14%, lalu diturunkan karena kenaikan dua digit tidak lazim.Penjelasan Presiden KSPI Said Iqbal
“Tapi kebiasaan yang ada selama ini tidak ada dua digit kenaikannya. Maka kita turunkan menjadi 9,5%.”Said Iqbal, Presiden KSPI
“Kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%.”Said Iqbal, Presiden KSPI
Inilahdata.com
Sumber: konferensi pers Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (13/10/2026)