
Inilahdata.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan agar upah minimum 2027 naik pada kisaran 7,5% sampai 9,5%. Usulan ini disampaikan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan satu indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,9. Seluruh formula itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Said menegaskan, perhitungan kali ini belum bersandar pada aturan baru.
“Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Periode yang dipakai adalah Oktober 2025 hingga September 2026. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada rentang waktu yang sama menjadi komponen utama untuk menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
Dalam hitungannya, Said memakai angka inflasi 3,20% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43%. Dua angka itu kemudian dikalikan indeks 0,9 untuk memperoleh perkiraan kenaikan upah minimum. Said merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%,” ujarnya.
Dari perhitungan tersebut, kenaikan yang diperoleh berada di sekitar 7,8%. Meski begitu, angka itu belum mewakili kondisi semua wilayah karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap provinsi, kabupaten, dan kota tidak sama.
Perbedaan antardaerah inilah yang membuat KSPI mengajukan usulan dalam bentuk rentang. Batas bawah diambil dari angka yang lebih rendah, sedangkan batas atas disesuaikan dengan daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi. Said memaparkan rumus yang digunakan.
“Maka dari rumus tersebut dapat dihitung, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi 3,20 ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43% dikali 0,9. Maka didapat angka kurang lebih 7,8%,” kata Said.
Maluku Utara menjadi daerah yang disorot dalam hitungan ini. Provinsi tersebut mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, sementara inflasinya juga melampaui rata-rata yang dipakai secara nasional.
Menurut Said, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sekitar 20,5% dengan inflasi sekitar 5,05%. Jika memakai formula yang sama, kenaikan upah minimum di sana secara matematis bisa menyentuh sekitar 14%. Namun angka dua digit dinilai tidak lazim.
“Dengan rumus yang sama, maka didapatkan rata-rata kenaikan upah minimum di Maluku Utara itu sekitar 14%. Tapi kebiasaan yang ada selama ini tidak ada dua digit kenaikannya. Maka kita turunkan menjadi 9,5%,” ujarnya.
Rentang 7,5% sampai 9,5% itu kini menjadi sikap KSPI dan Partai Buruh dalam menghadapi penetapan upah minimum tahun depan.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi dijadwalkan pada 1 November 2026, yakni 60 hari sebelum upah minimum berlaku pada 1 Januari 2027.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5% dari perhitungannya,” kata Said. (**)
Halaman : 1 2