
OJK mengubah SLIK: status kredit lunas kini wajib dilaporkan paling lambat tiga hari kerja, dan informasi debitur hanya menampilkan tunggakan di atas Rp1 juta.
“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional.”
Peluncuran Optimalisasi SLIK, Gedung BI, Senin (6/7/2026)“SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan.”
Keputusan tetap di lembaga jasa keuanganKredit sudah lunas, tetapi statusnya lama tercatat di SLIK dan menghambat pengajuan baru.
Dikaitkan dengan pembiayaan UMKM dan program pembangunan 3 juta rumah.
Keputusan kredit mengacu pada analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
“SLIK ini seperti jaring pengaman pertama dalam hal penyaluran.”
Nailul Huda, ekonom CELIOS“Pendekatan tersebut telah menjadi bagian dari proses penilaian Amartha sejak awal, sehingga kebijakan ini tidak mengubah kebijakan Amartha dalam menentukan plafon pembiayaan.”
Harumi Supit, VP of PR AmarthaAmbang Rp1 juta tidak otomatis membuat kredit lebih mudah cair, sebab lembaga keuangan tetap memakai banyak indikator untuk menentukan plafon dan keputusan pembiayaan.
Halaman : 1 2