Kamis, 08 Okt 2026 - :
5 Okt 2026 - 04:06 | 66 Views | 0 Suka

Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tampil di SLIK, Ini Dampaknya

10 mnt baca

Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mempercepat pembaruan status kredit yang sudah lunas dan menetapkan batas nominal informasi debitur.

Perubahan ini mengubah cara lembaga jasa keuangan memperoleh dan membaca informasi kredit calon debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut SLIK kini hanya menampilkan informasi tunggakan di atas Rp1 juta, berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Di satu sisi, pembaruan data yang lebih cepat dapat mengurangi hambatan bagi warga yang sudah melunasi pinjaman. Di sisi lain, batas nominal ini mendorong lembaga keuangan mencari indikator lain untuk menilai profil risiko calon nasabah.

OJK menegaskan keputusan kredit tetap menjadi kewenangan lembaga jasa keuangan, berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Aturan ini muncul setelah OJK menerima keluhan masyarakat yang kreditnya sudah lunas, tetapi statusnya lama masih tercatat di SLIK, sehingga menyulitkan saat mengajukan pembiayaan lagi.

Dalam peluncuran Optimalisasi SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Friderica menjelaskan kebijakan itu sudah berjalan sejak 1 Juli. Pelaporan data kredit lunas ke SLIK kini paling lambat tiga hari kerja.

OJK mengaitkan langkah ini dengan upaya memperlancar akses pembiayaan, termasuk bagi UMKM dan program pembangunan 3 juta rumah. Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan lembaga keuangan tidak keberatan ketika memahami tujuannya.

Ia juga menegaskan, SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Lembaga keuangan, katanya, tetap bisa memakai berbagai sumber informasi lain. SLIK memberi data riwayat kredit, tetapi kemampuan membayar, profil risiko, dan kapasitas utang tetap harus dianalisis sendiri.

Setelah itu OJK menambah kebijakan untuk industri pinjaman daring (Pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan batas pendanaan maksimal di tiga penyelenggara Pindar dihapus, sehingga masyarakat tetap bisa meminjam di beberapa platform.

Alasannya, kebutuhan dana masyarakat, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal, masih tinggi, serta perlunya akses pembiayaan alternatif yang inklusif. Keterangan itu disampaikan lewat jawaban tertulis, Selasa (15/9/2026).

OJK memasang syarat: kualitas analisis pendanaan ditingkatkan, prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dijalankan, manajemen risiko memadai, dan TWP90 maksimal 5 persen.

Dengan akses digital yang makin luas, kemampuan lembaga membaca profil risiko peminjam makin menentukan.

Kebijakan ini berjalan ketika outstanding pembiayaan Pindar per Juli 2026 mencapai Rp105,63 triliun, tumbuh 24,76 persen secara tahunan, dengan TWP90 agregat 4,32 persen.

Pembiayaan produktif tumbuh 28,88 persen secara tahunan menjadi Rp35,25 triliun, atau 33,38 persen dari total outstanding. Namun kualitas portofolio masih disorot: ada 16 penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen, jumlah yang sama dengan Juni 2026 dan terus dipantau OJK.

Ekonom CELIOS Nailul Huda menilai kualitas pembiayaan tidak bisa dilihat hanya dari jumlah platform yang dipakai peminjam, karena yang lebih penting adalah hubungan antara utang dan pendapatan.

Menurutnya, penyaluran tumbuh lebih dari 20 persen, tetapi kualitasnya menurun, terlihat dari naiknya TWP90.

“SLIK ini seperti jaring pengaman pertama dalam hal penyaluran,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Ia memperkirakan penyaluran bisa melambat, tetapi kualitas akan membaik. Huda juga mendorong credit scoring diperkuat, nominal pinjaman disesuaikan dengan pendapatan, dan OJK memperjelas langkah yang bisa ditempuh peminjam maupun platform saat terjadi gagal bayar.

Dari sisi industri, VP of PR PT Amartha Mikro Fintek Harumi Supit menyebut perubahan SLIK tidak otomatis mengubah cara perusahaan menentukan plafon.

“Pendekatan tersebut telah menjadi bagian dari proses penilaian Amartha sejak awal, sehingga kebijakan ini tidak mengubah kebijakan Amartha dalam menentukan plafon pembiayaan,” katanya.

Artinya, ambang Rp1 juta tidak otomatis membuat kredit lebih mudah cair, karena lembaga keuangan tetap punya mekanisme penilaian lain. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%