Ilustrasi: 7,5 jam pemeriksaan Jubir KPK, ditelusuri dari klarifikasi April hingga laporan pencemaran nama baik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memenuhi panggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 7,5 jam, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf.
Catatan: dikutip dari Tirto, Selasa (29/9/2026).
Keterangan Jubir KPK usai diperiksa
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi, setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.”
Budi Prasetyo, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Durasi pemeriksaan
7,5 Jam
Berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 18.00 WIB, dengan sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Pasal yang disangkakan
Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sikap Budi soal independensi
“Ah tidak ada (pertemuan dengan pelapor). Jadi, memang kami juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal.”
Ia menyebut keterangan yang disampaikan murni berbasis fakta dari rangkaian proses hukum KPK, dan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan pada proses hukum yang berjalan.
14 April 2026Faizal laporkan Budi ke Polda Metro Jaya, STTLP/B/2592/IV/2026
29 September 2026Budi jalani pemeriksaan — penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya
“Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi, sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya… terlibat dalam kejahatan korupsi,” kata Faizal Assegaf saat melaporkan Budi, 14 April 2026.