Kamis, 08 Okt 2026 - :
30 Sep 2026 - 07:33 | 86 Views | 0 Suka

Jubir KPK Budi Prasetyo Dicecar 50 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

8 mnt baca

Inilahdata.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memenuhi undangan pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 7,5 jam pada Selasa (29/9/2026).

Budi menyebut proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan rampung sekitar pukul 18.00 WIB, dan berjalan lancar.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi, setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan laporan masyarakat soal dugaan pencemaran nama baik.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Ya, untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ya ke penyidik karena ini memang ranah di penyidik,” ujarnya.

Budi memastikan dirinya tidak pernah bertemu dengan pihak pelapor untuk membahas perkara ini.

“Ah tidak ada (pertemuan dengan pelapor). Jadi, memang kami juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya, saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan,” ujarnya, menambahkan bahwa keterangan yang ia sampaikan murni berdasarkan fakta dari rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK.

“Apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan tentunya apa yang kami sampaikan semuanya berbasis pada fakta, berbasis pada kebenaran,” katanya.

Ia juga menyebut kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum KPK taat asas.

Budi menambahkan, pemeriksaan hari itu merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya, dan pihaknya telah berkoordinasi secara kooperatif dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu pemeriksaan.

Sebagai latar belakang, Faizal Assegaf sebelumnya melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Faizal melaporkan Budi karena merasa dirugikan oleh pernyataan yang dinilainya telah memelintir fakta, usai proses klarifikasi dirinya di KPK selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 7 April 2026.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan,” tutur Faizal di Polda Metro Jaya kala itu.

Ia mengaku hanya dikonfirmasi lima pertanyaan, dua di antaranya soal bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ kepada sejumlah aktivis.

“Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan Saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya Saudara Oto, Saudara Teko, dan kawan-kawan semua,” ucapnya.

Menurut Faizal, bantuan tersebut murni bersifat pribadi dan tak terkait tindak pidana apa pun. Ia mengklaim proses klarifikasi berlangsung singkat dan tak menemukan keterlibatannya dalam perkara korupsi.

“Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi, sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” katanya.

Dalam laporannya, Budi disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Penulis Berita

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%