Ilustrasi: tiga aset milik Bupati Gowa nonaktif disita satu demi satu dalam penyidikan dugaan korupsi izin bangunan
Kortas Tipikor Polri mulai mengunci aset-aset bernilai ekonomis milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, sebagai langkah awal pemulihan kerugian dalam penyidikan dugaan korupsi izin bangunan gedung di Kabupaten Gowa.
Catatan: pernyataan resmi Kortas Tipikor Polri.
Pernyataan Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri
“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis.”
Brigadir Jenderal Indra Lutrianto, menjelaskan alasan penyitaan tersebut.
Taksiran total nilai aset disita
Rp5,58 M
Terdiri dari dua unit rumah dan satu unit kendaraan operasional.
Rincian aset yang disita
Rumah Royal Spring, Gowa± Rp1,4 miliar
Rumah Waterfront, Makassar± Rp3,5 miliar
Toyota HiAce 2025± Rp682 juta
Empat klaster dugaan pemerasan dan gratifikasi
Setoran pengembang untuk PKKPR
Setoran gerai baru Indomaret
Diskon rumah lewat izin PBG
Dana sponsor sebelum audiensi
Sebagian dana disebut mengalir berkedok Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, setoran CSR, hingga potongan harga unit rumah hingga 70 persen.
Pasal yang disangkakan
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Pasal 12B UU Tipikor
Pasal 20 huruf c & 126 KUHP Nasional
Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (TPPU)
“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka. Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.