Kamis, 08 Okt 2026 - :
27 Sep 2026 - 06:44 | 73 Views | 0 Suka

Dua Rumah dan Satu HiAce Bupati Gowa Disita Polisi, Ini Rincian Nilainya

7 mnt baca

Inilahdata.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mengunci sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mengamankan aset bernilai ekonomis dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Brigadir Jenderal Indra Lutrianto.

Tim penyidik tercatat menyita satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa senilai sekitar Rp1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar; serta satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT senilai sekitar Rp682 juta. Bila ditotal, nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp5,58 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan empat klaster dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Sitti.

Pertama, ia disebut memerintahkan Dinas Perkimtan meminta setoran Rp1-1,5 juta dari setiap unit rumah yang dibangun pengembang, sebagai syarat memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), polisi mendapati aliran dana dari PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

Kedua, pengelola gerai Indomaret diduga diperas dengan permintaan Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru di Gowa; selama periode tersebut, dana yang mengalir ke bupati lewat perantara berinisial HA berkedok CSR mencapai Rp850 juta.

Ketiga, dalam pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring, Sitti diduga meminta satu unit rumah di site plan Sakura II dengan potongan harga hingga 70 persen dari harga normal Rp1,4 miliar, penyidik mencatat ia hanya membayar Rp420 juta, yang disebut-sebut berasal dari dana PT API saat pengadaan enam unit ambulans senilai Rp3,8 miliar di Dinas Kesehatan Gowa.

Keempat, penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum sesi audiensi soal pembukaan gerai, yang ditransfer ke event organizer penyelenggara acara.

Atas rangkaian dugaan ini, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka. Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%