
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Kredit Foto: Kumparan
14 Sep 2026 - 10:46 | 52 Views | 0 Suka
Kejagung Bantah Rekayasa Perkara usai Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas
HUKUM & PERADILAN · KASUS MBG
PN Jakarta Selatan
Senin, 14 September 2026
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PUTUSAN: PRAPERADILAN LODEWYK PUSUNG DITOLAK SELURUHNYA
AMAR PUTUSANHakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro
“Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
SIDANG PN JAKARTA SELATAN
Senin, 14 September 2026
JEJAK PERMOHONANDua Kali Kandas Sebelumnya
Permohonan awal ke PN Jaksel: tidak dapat diterima
Diajukan ulang ke PN Jakpus: dinyatakan tak berwenang
Dasar hukum: Pasal 160 ayat 3 KUHAP
PERTIMBANGAN HAKIMSoal Biaya Perkara
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”
AMAR PUTUSAN
PN Jakarta Selatan
TUDINGAN KUASA HUKUMDugaan Rekayasa Perkara
Penangkapan & penggeledahan hanya 3 hari usai Sprinlidik
Diklaim tanpa cukup dua alat bukti permulaan
BANTAHANBiro Hukum Kejaksaan Agung
Penyitaan aset diklaim sah sesuai KUHAP
Merujuk Pasal 118 & 120 ayat 1 KUHAP baru
DUGAAN KERUGIANMark Up Pengadaan Barang MBG
21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
32.000 sepatu & 31.994 tablet
5.400 unit televisi 75 inci
Kandasnya praperadilan ini menutup celah hukum bagi Lodewyk untuk lolos dari status tersangka, sekaligus membuka jalan bagi pembuktian kasus korupsi tata kelola MBG di ranah Pengadilan Tipikor.
INILAHDATA.COM
Sumber: Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026); keterangan Biro Hukum Kejaksaan Agung.
Halaman : 1 2