
Inilahdata.com – Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, untuk menggugurkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). “Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa permohonan untuk menguji sah tidaknya suatu upaya paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk perkara dan objek yang sama. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Persoalannya, Lodewyk sebenarnya sudah lebih dulu mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut telanjur diputus tidak dapat diterima.
Tak berhenti di situ, Lodewyk kemudian mencoba peruntungan lain dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Sayangnya, upaya itu pun kandas karena PN Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hakim juga menyoroti substansi materi yang dipersoalkan Lodewyk seputar tata kelola program MBG.
Menurut hakim, hal-hal yang diungkit itu sejatinya sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara, sehingga semestinya diuji dan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan lewat mekanisme praperadilan yang sifatnya lebih formal dan terbatas.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim menutup pembacaan putusan.
Sebelum putusan ini keluar, tim kuasa hukum Lodewyk sempat melontarkan dugaan adanya rekayasa dalam penanganan perkara kliennya.
Mereka mempersoalkan cepatnya langkah Kejaksaan Agung yang, dalam kurun tiga hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), langsung melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan terhadap kliennya, bahkan disebut tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun didukung dua alat bukti permulaan yang memadai.
Menanggapi tudingan itu, Kejaksaan Agung bersikukuh bahwa seluruh proses penyitaan aset milik Lodewyk telah sesuai koridor hukum acara pidana.
Biro Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, berdasarkan Pasal 118 KUHAP yang baru, penyidik memang berwenang melakukan penyitaan, dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri di wilayah tempat barang bukti berada.
Namun dalam kondisi mendesak, penyitaan terhadap benda bergerak dapat dilakukan lebih dulu tanpa izin, dengan catatan penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lambat lima hari kerja setelahnya, sebagaimana diatur Pasal 120 ayat (1) KUHAP.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN ini sejauh ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.
Selain Lodewyk, nama-nama lain yang diproses Kejaksaan Agung antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan, secara aturan program MBG mestinya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang punya afiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, banyak SPPG justru dipilih karena kedekatan dengan petinggi BGN, sementara sejumlah yayasan yang sebenarnya lebih layak tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
Dari sana, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang penunjang program yang berujung pada kerugian negara.
Sejumlah barang yang disebut-sebut menjadi objek mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (**)
Halaman : 1 2