Sabtu, 10 Okt 2026 - :
27 Sep 2026 - 06:40 | 94 Views | 0 Suka

Usai Vonis Banding Nadiem, Jaksa Roy Riyadi Dipromosikan Jadi Kajari Jakut

6 mnt baca

Inilahdata.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali merombak jajaran struktural di lingkungan Kejaksaan Agung pada September 2026. Salah satu nama yang bergeser posisi kali ini adalah Roy Riady, salah satu jaksa penuntut umum yang dulu menangani perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. Roy kini dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pergeseran itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang diteken pada Selasa, 22 September 2026.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai kebenaran mutasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membenarkannya dengan singkat. “Benar,” ujarnya, seperti dikutip Jumat (25/9/2026).

Nama Roy Riady sendiri cukup melekat dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020-2022, kasus yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dalam persidangan, jaksa sempat menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, sebelum akhirnya dipangkas lagi menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain Roy, keputusan yang sama juga memuat promosi dan rotasi 15 pejabat lain di berbagai wilayah kerja Kejaksaan, mulai dari kepala kejaksaan negeri hingga posisi eselon di Kejaksaan Agung dan kejaksaan tinggi daerah, mencakup pergantian di Palopo, Jakarta Pusat, Riau, Banjarnegara, Sambas, Maluku Barat Daya, Bukittinggi, Jakarta Selatan, Jawa Barat, hingga Kepulauan Morotai. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%